Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Tim Kampanye Airin Dapat Teguran dari Panwaskada Tangsel

HM Ramli: merasa tidak sadar.
(Foto: Istimewa/KS)  
NET – Panitia Pengawas  Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memberikan peringatan dan teguran kepada HM Ramli sebagai Ketua Tim Kampanye  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

“Kita segera mengirim surat teguran tersebut kepada KPU,” ujar Ketua Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ kepada wartawan di kantor Panwaskada, Selasa (15/9/2015).

Taufiq mengatakan dengan adanya surat teguran tersebut, Ramli untuk dapat lebih berhati-hati dan kegiatan harus terjadwal sehingga jelas posisi yang bersangkutan sebagai apa.

“Selain kepada KPU, Panwaskada juga akan mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan  (BK) DPRD  Tangsel untuk memberi teguran kepada HM Ramli karena ikut hadir dalam gerak jalan santai dengan menggunakan baju kaos Airin-Benyamin,” ujar Taufiq yang didampingi Muhamad Acep,  anggota Panwaskada.

Panwaskada Tangsel sebelumnya, kata Taufiq, menerima sebanyak 5 laporan. Dari laporan tersebut hanya 3 yang ditindaklanjuti sedangkan 2 laporan dianggap tidak memenuhi unsur pelaporan.

Selain itu, imbuh Taufiq, ada temuan yang saat ini masih berjalan dalam penyelidikan dan pendalaman oleh Panwaskada Tangsel yaitu : Laporan Nomor : 01/TM/Pilkada/IX/2015 dengan terlapor HM Ramli  kapasitas sebagai Ketua DPRD Tangsel sekaligus Ketua Tim Kampanye Pasangan No. 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Dalam acara Gerak Jalan HUT RI ke-70 di Kecamatan Pamulang HM Ramli hadir dengan mengenakan baju kaos bertuliskan Airin-Benyamin.

Berikutnya, kata Taufiq, adalah Laporan Nomor : 02/TM/Pilkada/IX/2015 terkait dengan temuan adanya Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan  Aset Daerah (DPPKAD) yang membagikan stiker bergambar pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan mengenakan pakaian dinas. Stiker tersebut dibagikan kepada warga Tangsel yang melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalu Bank Jabar Banten (BJB).

“Temuan ini, masih terus berjalan dan masih akan ditindak lanjuti,” tanda Taufiq.

Ketiga  laporan yang ditindaklanjuti yakni Laporan Nomor : 01/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Akhrom Saleh terkait adanya dugaan Kampanye terselubung yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diany dalam pertandingan sepak bola di lapangan sepakbola Puspiptek dengan mengatasnamakan Piala Walikota.‎

Dari hasil kajian oleh Panwaskada Tangsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti kegiatan tidak dihadiri oleh Walikota dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel.

Selanjutnya Laporan Nomor : 03/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Muhammad Ibnu terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut  3. Laporan hanya dilengkapi broadcast Black Berry (BB) tentang ajakan untuk datang ke acara HUT PAN di Joglo Ageng, Ciputat, yang dihadiri juga oleh Airin Rachmi Diany.

Dalam broadcast tersebut, kata Acep, dijanjikan diberikan uang. Barang bukti dianggap tidak memenuhi karena hanya ada broadcast BB. Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan catatan kepada pelapor bahwa jika nanti menemukan adanya politik uang kembali maka segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan Pasal 149 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penyuapan.

Selanjutnya Laporan Nomor : 05/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Jupri Nugroho, dugaan pelanggaran kampanye saat kegiatan di Hindu Dharma BSD Serpong Tangsel. Dari hasil kajian oleh Panwaskada Tangsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel. (ril)

Post a Comment

0 Comments