Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa: profesional. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Banten menilai penanganan perkara pembunuhan dengan korban Purnama
Ramdani, 27, yang dilakukan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang
sudah tepat.
“Asisten Intel Kejati Banten
Bapak Sufari, menilai apa yang dilakukan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri
Tangerang dalam penanganan perkara
pembunuhan Purnama Ramdani sudah tepat,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum
(Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa, SH kepada TangerangNET.Com, Jumat (11/9/2015)
Penjelasan yang
disampaikan Andri sehubungan dengan pada
Kamis (10/9/2015) pihaknya dipanggil Kejati Banten atas hebohnya penanganan perkara
pembunuhan dengan korban Purnama Ramdani di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan
Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (10/5/2015).
Proses penanganan
perkara pembunuhan Purnama Ramdani antara penyidik Polres Metro Tangerang dan
kejaksaan terjadi perbedaan persepsi. Akibatnya, pada 7 September 2015 saat berkas
perkara dua orang tersangka dilimpahkan
bersamaan dengan masa tahanan tersangkan habis. Dalam kondisi seperti itu,
pihak kejaksaan belum mau menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Atas hal itu, pada 9
September 2015 Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan di
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) yang menanyakan kenapa dua orang tersangka
dilepas.
“Kita belum pernah
menerima dua orang tersangka tersebut. Kedua tersangka Ari Jaenudin dan Imam
Saleh masih menjadi kewenangan penyidik Polres,” jelas Andri.
Kasi Pidum menjelaskan
sebab berkas perkara Purnama Ramdani belum
diterima jaksa karena belum ada kesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya. Oleh
karena itu, penyidik masih perlu lagi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Menurut Andri, saat
dipanggil Kejati Banten pihaknya memaparkan semua proses penanganan perkara
Purnama Ramdani, mulai dari awal penanganan perkara sampai pada
7 September 2015.
“Apa yang dilakukan
sudah tepat. Lakukanlah penanganan perkara secara professional dan proporsional
sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Andri mengulangi pesan dari Asisten Intel
Kejati Banten Sufari.
Oleh karena itu, kata
Andri, petunjuk berikutnya dari jaksa ke penyidik Polres adalah carilah saksi
yang relevan dengan terjadinya kasus pembunuhan terhadap korban Purnama
Ramdani. Bila hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres, berkas perkara yang akan diserahkan
dipertimbangkan untuk diterima.
“Kita dalam menangani
perkara ada pedoman baik secara umum
maupun khusus. Pedoman umum seperti yang diatur dalam KUHAP (Kita
Undang-undang Hukum Acara Pidana-red) dan prosedur tetap (Protap) yang berlaku di
kejaksaan,” ucap Andri. (ril)
0 Comments