Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kakak Kandung Korban Pembunuhan Ciledug Histeris di Kantor Kejaksaan

Komalasari: pelakunya harus dihukum mati.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Usai perundingan antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Polres Metro Tangerang, dan Kejaksaan, tiba-tiba terdengar suara jeritan seorang perempuan dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (9/9/2015).

Sejumlah wartawan pun mengejar suara jeritan tersebut. Ternyata jeritan itu ke luar dari mulut Komalasari, kakak kandung Ramdhani, 27, korban pembunuhan di Ciledug, Kota Tangerang.

“Saya bakar kantor Polsek Ciledug kalau perkara ini dihentikan. Pelakunya harus dihukum mati,” teriak Komalasari yang membahana.

Melihat teriakan histeris  tersebut sejumlah pegawai kejaksaan termasuk Kepala Bagian Pembinaan (Kabagbin) Kejari Dewi Ambarwati pun langsung memegangg
tangan Komalasari sambil berjalan ke arah tangga. Meski sudah dibopong, Komalasari tetap berteriak.

Komalasari yang berjilbab dan mengenakan baju warna merah tersebut merasa tidak ada keadilan karena kasus pembunuhan yang terjadi  di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Minggu (10/5/2015) sekitar pukul 01:30 WIB, mengakibakan adik kandungnya Ramdhani meninggal dunia dihentikan.

Saat  perundingan tentang proses hukum yang ditangani Polres Metro Tangerang, Komalasari ikut hadir. Boleh jadi, Komalasari tidak mengerti proses hukum sehingga apa yang dibicarakan Polisi, kejaksaan, dan Ormas PP,  tidak paham. Saat ke luar dari ruang Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban tiba-tiba Komasari histeris.

Sementara itu, David Lumban Batu, SH dari lembaga bantuan hukum Ormas PP mengatakan perundingan sudah mencapai kemajuan. Proses hukum tetap berjalan dan dua tersangka yakni Ari dan Imam Saleh dilepas polisi karena masa tahanan sudah berakhir. (ril)


Post a Comment

0 Comments