Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Kasus Kampanye Terselubung Untungkan Airin-Ben, Diperiksa Panwas

Stiker tanda lunas bayar PBB: tahun lalu tidak bergambar.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Uus Kusnadi dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yakni H. Mochamad Ramlie memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel terkait kampanye terselebung.

Kedua orang tersebut datang ke  kantor Panwaskada Tangsel di Jalan Kencana Loka Blok O2 No.28, Sektor XII,  Serpong, Senin (7/9/2015) diduga melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai petahana.

Ketua Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan Uus Kusnadi dipanggil karena mengeluarkan kebijakan pembuatan stiker tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun sebelumnya, stiker tanda lunas pembayaran PBB tidak ada gambar orang.

“Nah, kenapa pada tahun ini ada gambar walikota dan wakil walikota? Ini yang perlu kami gali dari Uus Kusnadi,” ungkap Taufiq kepada TangerangNET.Com.

Namun demikian, Taufiq tidak mau merinci hasil klarifikasi dengan Uus Kusnadi. “Hasil klarifikasi tersebut nanti menjadi bahan pembahasan kami pada rapat pleno. Tunggu saja setelah rapat pleno, baru bisa disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” janji Taufiq.

Sedangkan Ramlie dipanggil untuk dimintai keterangan  karena sebagai Ketua DPRD Tangsel dan juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 3 Airin-Benyamin, dia ikut dalam berkampanye  di Pamulang pada 30 Agustus 2015.

“Kehadiran Pak Ramlie pada acara tersebut kapasitasnya sebagai apa? Kalau sebagai ketua dewan terus mengenakan kaos bergambar pasangan calon, misalnya. Hal seperti inilah yang perlu kami gali,” ungkap Taufiq bersemangat.

Begitu juga saat Ramlie datang acara tersebut, kata Taufiq, apakah menggunakan mobil pribadi atau mobil dinas serta ajudan? “Data ini, kami kumpulkan dan kemudian nanti dikaji dan dibahas dalam rapat pleno,” ujar Taufiq.

Ketika ditanya apakah Uus Kusnadi dan Ramlie bisa dijerat dengan Undang-Undang RI No. 8 tahun 2015 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Taufiq belum mengungkapkan secara rinci.

“Kalau ditanya ya, bisa saja. Tapi, saya belum mau menjawab apakah kedua orang tersebut terjerat hukum atau tidak. Kami belum rapat pleno. Hasil klarifikasi sekarang ini menjadi bahan kami untuk dibawa ke rapat pleno,” kilah Taufiq.

Taufiq mengatakan Panwas masih punya waktu untuk menyelesaikan dugaan kampanye terselubung tersebut dengan meminta keterangan pihak lain. “Kalau dirasakan kurang, kami akan meminta keterangan dari pihak lain sebagai saksi,” tutur Taufiq. (ril)


Post a Comment

0 Comments