Stiker tanda lunas bayar PBB: tahun lalu tidak bergambar. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kepala Dinas
Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Uus Kusnadi dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yakni H.
Mochamad Ramlie memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada)
Tangsel terkait kampanye terselebung.
Kedua orang tersebut
datang ke kantor Panwaskada Tangsel di
Jalan Kencana Loka Blok O2 No.28, Sektor XII, Serpong, Senin (7/9/2015) diduga melakukan
kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor 3 Airin Rachmi
Diany dan Benyamin Davnie sebagai petahana.
Ketua Panwaskada
Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan Uus Kusnadi dipanggil karena mengeluarkan
kebijakan pembuatan stiker tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Pada tahun sebelumnya, stiker tanda lunas pembayaran PBB tidak ada
gambar orang.
“Nah, kenapa pada
tahun ini ada gambar walikota dan wakil walikota? Ini yang perlu kami gali dari
Uus Kusnadi,” ungkap Taufiq kepada TangerangNET.Com.
Namun demikian, Taufiq
tidak mau merinci hasil klarifikasi dengan Uus Kusnadi. “Hasil klarifikasi
tersebut nanti menjadi bahan pembahasan kami pada rapat pleno. Tunggu saja setelah
rapat pleno, baru bisa disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” janji Taufiq.
Sedangkan Ramlie dipanggil
untuk dimintai keterangan karena sebagai
Ketua DPRD Tangsel dan juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor
urut 3 Airin-Benyamin, dia ikut dalam berkampanye di Pamulang pada 30 Agustus 2015.
“Kehadiran Pak Ramlie
pada acara tersebut kapasitasnya sebagai apa? Kalau sebagai ketua dewan terus
mengenakan kaos bergambar pasangan calon, misalnya. Hal seperti inilah yang
perlu kami gali,” ungkap Taufiq bersemangat.
Begitu juga saat
Ramlie datang acara tersebut, kata Taufiq, apakah menggunakan mobil pribadi
atau mobil dinas serta ajudan? “Data ini, kami kumpulkan dan kemudian nanti dikaji
dan dibahas dalam rapat pleno,” ujar Taufiq.
Ketika ditanya apakah
Uus Kusnadi dan Ramlie bisa dijerat dengan Undang-Undang RI No. 8 tahun 2015
tentang atas perubahan Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, Taufiq belum mengungkapkan secara rinci.
“Kalau ditanya ya,
bisa saja. Tapi, saya belum mau menjawab apakah kedua orang tersebut terjerat
hukum atau tidak. Kami belum rapat pleno. Hasil klarifikasi sekarang ini
menjadi bahan kami untuk dibawa ke rapat pleno,” kilah Taufiq.
Taufiq mengatakan
Panwas masih punya waktu untuk menyelesaikan dugaan kampanye terselubung
tersebut dengan meminta keterangan pihak lain. “Kalau dirasakan kurang, kami
akan meminta keterangan dari pihak lain sebagai saksi,” tutur Taufiq. (ril)
0 Comments