Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Daftar Pemilih Sementara Pilkada Kota Tangsel 939.674 Orang

Ahmad Mudjahit Zein: banyak perumahan di Tangsel.
(Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com)  
NET – KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang dengan jumlah pemilih 939.674 orang.

DPS ditetapkan dalam satu rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh lima komisioner KPU Kota Tangsel, Panwas Pilkada, anggota KPU Banten Agus Supadmo, perwakilan dari tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota di sebuah rumah makan di Serpong, Rabu (2/9/2015).

Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan tersebut masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih di wilayahnya.

Rinciannya, jumlah pemilih di Kecamatan Ciputat 142.343 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 376, Kecamatan Ciputat Timur  128.387 orang dengan jumlah TPS 277, Kecamatan Pamulang 214.325 orang dengan jumlah TPS 568, Kecamatan Pondok Aren 203.393 orang dengan jumlah TPS 527, Kecamatan Serpong 103.201 orang dengan jumlah TPS 191, Kecamatan Serpong Utara 92.215 orang dengan jumlah TPS 194, dan Kecamatan Setu 55.810 orang dengan jumlah TPS 112.

Ahmad Mudjahid Zein, anggota KPU Kota Tangsel bidang Data dan Informasi menjelaskan rapat pleno penetapan DPS tersebut dilakukan setelah masing-masing PPK  bersmama Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) langsung ke rumah warga. Proses coklit itu dilakuk
an sejak 15 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015.

“Waktu memang cukup panjang tapi kateristik wilayah Kota Tangsel banyak perumahan dan tidak mudah melaksanakan coklit. Apalagi kalau di perumahan elit, tidak mudah menjumpai warga,” ungkap Ahmad Mudjahit.

Namun demikian, kata Ahmad, PPK dan PPS telah bekerja keras untuk menyelesaikan coklit. “Meski hari ini ditetapkan DPS masih ada kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk dimasukkan sebagai pemilih tambahan,” ucap Ahmad Mudjahit.

Bahkan, imbuhnya, nanti pada 1 atau 2 Oktober 2015 saat rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terbuka kesempatan bagi warga untuk dimasukkan sebagai pemilihan tambahn. “Namun, setelah DPT ditetapkan pada 20 Oktober 2015 tidak bisa lagi,” tutur Ahmad Mudjahit. (ril)       

Post a Comment

0 Comments