Ketua Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ: makan waktu. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Baru kali ini
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor yang memakan waktu
cukup panjang mulai dari pukul 14:15 sampai pukul 18:00 WIB. Hal ini dilakukan
saat pemeriksaan terhadap petahana sekaligus calon Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany.
“Ada 50 pertanyaan
yang kami sampaikan kepada Bu Airin,” ujar Ketua Panwaskada Tangsel Muhammad
Taufiq MZ kepada wartawan, Sabtu (19/9/2015) malam.
Taufiq menjelaskan
pemeriksaan terhadap Airin memakan waktu yang cukup panjang karena banyak
laporan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye dan berkaitan dengan Pilkada.
Ketika dilontarkan pertanyaan kepada
Airin, dijawab dengan pelan sambil mengingat-ingat.
“Sebagai seorang
wanita tentu Bu Airin tidak mau menjawab terburu-buru. Dia menjawab dengan
pelan dan lembut,” ucap Taufiq.
Pengaduan yang
disampaikan kepada Panwaskada Tangsel, kata Taufiq, semuanya sudah
diklarifikasi kepada pihak terkait sebagai saksi. “Kita sudah melakukan klarifikasi kepada
semua saksi,” ucap Taufiq.
Namun demikian, kata Taufiq, Panwaskada
mendapat limpahan berkas pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Republik Indonesia. Limpahan pengaduan tersebut juga berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Airin.
“Selain bahan
pertanyaan yang sudah diklarifikasi dengan saksi, kita juga mendapat bahan baru
dari Bawaslu. Pertanyaan dari bahan laporan Bawaslu juga wajib dijawab oleh Bu
Airin. Ini juga memakan waktu yang cukup
panjang,” tutur Taufiq.
Taufiq menjelaskan apa
yang dilaporkan kepada Bawaslu juga menyangkut apa yang sudah dilaporkan ke
Panwaskada. “Ini hanya beda pelapornya. Kalau yang melaporkan ke Bawaslu adalah
partai politik pendukung calon,” ungkap Taufiq tanpa menyebutkan nama partai
politiknya.
Ketika ditanya atas
pemeriksaan yang dilakukan Panwas terhadap Airin apakah sudah dapat disimpulkan
ada pelanggaran kampanye. “Belum ada kesimpulan karena adanya bahan tambahan
dari Bawaslu, akan kita panggil lagi
besok (Minggu-red) sebagai keterangan saksi,” ujar Taufiq.
Ketua Panwaskada
tersebut menyebutkan apakah terjadi atau tidak pelanggaran kampanye dilakukan
oleh Airin akan ditentukan dalam rapat pleno pada Selasa (22/9/2015) minggu depan.
“Selasa depan, kita
akan rapat pleno setelah semua terkait diklarifikasi,” tukas Taufiq. (ril)
0 Comments