Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tipu 23 Jemaah Umroh, Terdakwa Abdul Azis Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa Abdul Azis: perusahaan tak berijin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Co)  
TANGERANG – Terdakwa Abdul Azis dan terdakwa Erna Winarni, pelaku penipuan dengan modus pemberangkatan umroh dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/8/2015).

Pada sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH ,  kedua terdakwa dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa merupakan pelaku penipuan terhadap 23 jemaah umrah yang dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah melalui travel yang belum memiliki ijin.  

Jaksa Agus Hartono yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Abdul Azis secara sah dan meyakinkan perbuatannya melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yakni melanggar pasal pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara terdakwa Erna Winarni turut serta melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Abdul Azis. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Karena semua unsur dapat dibuktikan, dan kami tidak melihat adanya rasa bersalah terhadap diri terdakwa,”ujar Agus.

Jaksa mengatakan kasus tersebut bermula ketika terdakwa Abdul Azis berkenalan dengan terdakwa Erna Winarni. Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Abdul Azis menyuruh Erna Winarni untuk mencari jemaah umroh sebanyak-banyaknya untuk diberangkatkan melalui CV Istiqomah,   terdakwa Azis  sebagai direkturnya.

Selanjutnya pada Maret 2014, terdakwa Erna mengajak Emmi Yusida untuk menawarkan perjalanan umroh dengan biaya pendaftaran Rp 15 juta per orang. Dalam ajakan itu, Erna mengajak Emmi untuk mencari sebanyak-banyaknya orang untuk ikut pergi umroh dengan iming-iming setiap 10 orang yang berhasil diajak, korban mendapat bonus 2 orang pergi umroh gratis.

Korban Emmi pun tertarik dan menyanggupi tawaran terdakwa. Kemudian berhasil mengumpulkan sebanyak 23 orang jamaah umroh yang seluruhnya merupakan warga Perumahan Permata Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Korban Emmi saat itu juga ditunjuk sebagai kepala wilayah Tangerang dan mengumpulkan seluruh biaya dari 23 jemaah. Kemudian uang tersebut  ditransfer ke rekening terdakwa Azis sebesar Rp 345 juta.

Rencananya, puluhan korban jemaah akan diberangkatkan umroh pada 28 Desember 2014. Namun waktu yang ditunggu-tunggu tak kunjung tiba, korban justru harus dibuat menunggu hingga tanggal 5 Januari 2015. Dengan berbagai alasan, terdakwa Azis kembali menunda keberangkatan pada 9 Januari 2015, lalu diundur kembali pada 10 Januari 2015 dengan alasan yang sama.

“Alasan demi alasan yang diterima korban membuat sejumlah korban panik dan frustasi. Sebab uang mereka telah berpindah tangan ke terdakwa Azis. Lalu pada 9 April 2015 puluhan korban melapor kedua terdakwa ke Polres Tangerang,” ujar Agus.

Dalam persidangan itu, Emmi bersama tiga orang korban lainnya mengikuti jalannya sidang. Usai sidang, korban Emmi dengan suara bergetar merasa tidak terima atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut kedua terdakwa  masing-masing dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Sebab, menurutnya tuntutan itu tak sepadan dengan kerugian yang dialaminya akibat terkena rayuan  terdkawa.

Menurut Emmi, ia dan keluarga kehilangan rumah miliknya di Pamulang untuk menanggung biaya kerugian 23 jemaah yang menjadi korban, lantaran dirinya merasa bertanggung jawab atas keberangkatan umrah tersebut.

”Saya sudah habis segala-galanya menanggung biaya ganti rugi. Setelah rumah terjual, tak lama suami saya meninggal. Saya hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments