Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Pasang Calon Walikota Tangsel Daftar ke KPU, Belum Penuhi Syarat

Bambang Dwitoro: syarat wajib.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Seletan (Tangsel) yang telah mendaftara ke KPU setempat,  masih belum memenuhi syarat. Hal ini bisa trerjadi karena ketiga pasangan calon tersebut, belum melampirkan  salinan rekening khusus dana kampanye.

“Ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut masih belum melampirkan salinan rekening khusus dana kampanye. Ini syarat wajib yang harus dilampirkan,” ujar Bambang Dwitoro, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Minggu (2/7/2015).

Bambang Dwitoro yang membidangi pokja pencalonan itu mengatakan pada saat pendaftaran baik partai politik pengusung maupun pasangan calon belum melampirkan dalam persyaratan salinan rekening dana kampanye.

“Rekening dana kampanye tersebut dibuat oleh partai politik dan gabungan partai politik dan pasangan calon. Dari partai politik pengusung yang berhak menandatangani di rekening tersebut adalah ketua dan sekretaris. Kemudian tentu pasangan calon walikota dan wakil walikota,” ungkap Bambang.

Landasan hukum melampirkan salinan rekening dana kampanye, kata Bambang, adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi uang masuk dan ke luar untuk keperluan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, satu pintu. Tentu ini nantinya  memudahkan untuk melakukan pembukuan,” ucap Bambang.

Meskipun ketiga pasangan calon dan partai politik serta gabungan politik pengusung belum melampirkan dalam persyaratan, imbuh Bambang, belum dikenakan sanksi. “Masih ada waktu masa perbaikan yakni pada 4 sampai dengan 7 Agustus 2015. Mulai Senin besok bisa diproses di bank umum,” saran Bambang.

Sebagaimana diatur dalam  Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota soal dana kampanye diatur dalam pasal 14.

Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:  (1) Partai    Politik    atau    Gabungan    Partai    Politik   yang mengusulkan   Pasangan   Calon   dan   Pasangan   Calon perseorangan melaporkan   hanya    1    (satu)    nomor Rekening     Khusus     Dana     Kampanye     sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   13 ayat   (1)   kepada   KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur     dan     KPU/KIP     Kabupaten/Kota     untuk Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  atau  Walikota  dan Wakil Walikota.

Ayat (2) Rekening     Khusus     Dana     Kampanye     sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) yang telah  disampaikan  kepada KPU  Provinsi/KIP  Aceh atau KPU/KIP  Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.

Ayat (3) Salinan  Rekening  Khusus  Dana  Kampanye  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  menjadi  dokumen  persyaratan pencalonan  y ang  disampaikan  pada  saat  pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK. (ril)

Post a Comment

0 Comments