Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Minta Dihukum Mati, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Chen Yi Chi: ingin mati.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Baru pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/8/2015) penyelundup narkotika jaringan internasional minta dihukum mati meski hakim menghukum penjara seumur. Dia adalah terdakwa Chen Yi Chi, 62, Warga Negara (WN) Taiwan.

“Mati…mati.…mati. Hukuman mati,” ujar terdakwa Chen Yi Chi sambil beranjak dari kursi lalu bersimpuh di hadapan majelis hakim dengan mengepalkan kedua tangannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Maringan Sitompul, SH menyatakan putusan sudah diambil dan tidak bisa berubah lagi.  Terdakwa Chen Yi Chi terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

Namun, terdkwa Chen Yi Chi tetap minta dihukum mati dengan bahasa isyarat: tangan kanannya diarahkan ke kepalanya, ditembak mati. Terdakwa Chen Yi Chi yang dibantu oleh penerjemah Lilik Kurniasih, mencoba menjelaskan dengan bahasa Mandarin.

Hakim Maringan melihat terdakwa Chen Yi Chin yang tetap minta dihukum mati lalu memerintah penasihat hukum Jon Hendri, SH agar memberikan penjelasan apa yang sudah diputuskan hakim melalui penerjemah Lilik.
Terdakwa Chen Yi Chi: saat mendengar pembacaan putusan.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Setelah terdakwa Chen Yi Chin diberi tahu bahwa punya hak untuk tidak menerima putusan majelis hakim dengan menyatakan banding, barulah dia reda. Akhirnya, sidang ditutup dan terdakwa digring ke luar ruang sidang. Pada kesempatan itu terdakwa Chen Yi Chi dengan mengangkat tangan kanan berteriak, “Mati..!”

Pada sidang itu, majelis hakim berbeda pendapat dalam mengambil putusan tersebut. Dua anggota majelis hakim yakni Syamsudin, SH dan Ninik Anggraini, SH menyatakan terdakwa Chen Yi Chi tidak layak dihukum mati karena menyelundupkan narkotika dari Hiongkong ke Indonesia untuk mendapatkan upah sebesar 15.000 Yuan.

Sedangkan Maringan Sitompul yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Chen Yi Chi sudah sepantasnya mendapat ganjaran hukuman mati karena dia dengan sadar dan tau bahwa melalukan penyelundupkan narkotika itu dilarang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Saputra, SH menyatakan perbuatan terdakwa Chen Yi Chi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu, terdakwa Chen Yi Chi dihukum mati.

Perbuatan tedakwa Chen Yi Chi berawal ketika bertemu dengan seseorang yang dikenalnya, Ahai. Perkenalan dengan Ahai tersebut berlanjut dan pada 5 Desember 2014, disepakati terdakwa Chen Yi Chi yang selama ini tidak bekerja lagi membutuhkan uang karena banyak hutang.

Oleh Ahai, terdakwa Chen Yi Chi diminta membawa narkotika jenis sabu ke Indonesia. Atas tawaran tersebut, terdakwa Chen Yi Chi menerima dengan senang hati. Apalagi bila sampai sabu seberat itu lolos sampai ke Indonesia, terdakwa Chen Yi Chin mendapat upah 15.000 Yuan.

Terdakwa Chen Yi Chi: mendengar penjelsan penerjemah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Namun, ketika terdakwa Chen Yi Chi yang menumpang pesawat China Airline mendarat di Bandara Soekarno Hatta (BSH) dari Hongkong pada 7 Desember 2014,  yang dijanjikan akan ada yang menjemput dengan terlebih dahulu menghungi melalui telepon. Namun, setelah terdakwa menunggu satu jam, tidak ada yang menghubungi.

Terdakwa Chen Yi Chi  pun berjalan menuju ke arah luar, namun saat melewati X-ray terlihat ada benda yang mencurigakan d dalam tas koper warna hitam yang dibawanya. Setelah tas dibuka ternyata pipa besi tirai yang berisi kristal putih bening. Setelah diperiksa di laboratorium positif narkotika golongan satu berupa sabu seberat 1 kilogram lebih. (ril)  


Post a Comment

0 Comments