Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU dan Panwas Tangsel Wajib Netral, Bekerja Harus Sesuai UU Pilkada

Memed Chumaidi: kaca mata kuda.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET – Guna  mengantisipasi agar tidak terulang lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 9 Desember 2015 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Panitia Pengawas (Panwas) setempat harus  benar-benar melaksanakan Pilkada tersebut sesuai dengan amanat UU Pemilu, yaitu, jujur, dan adil (Jurdil).

Bila tidak, tentu  pelaksananaan Pilkada di kota termuda di wilayah Banten tersebut  akan terulang  seperti 2011 lalu. "Pelaksanaan Pilkada di Kota Tangsel ini rawan PSU, karena dalam percaturan politik itu, selain diperkuat oleh petahana (Airin Racmi Diany-Benyamin Davnie-red), juga diperkuat oleh calon lama (Arsid)  peserta Pilkada 2011 lalu," ujar Memed Chumeidi, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Banten, Minggu (30/8/2015).

Karenanya, kata Memed Chumaidi, KPU dan Panwas Kota Tangsel, harus bekerja ekstra  dalam memantau pergerakan kampanye atau sosialisasi  yang dilakukan oleh para  calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Apabila ditemui pelanggaran, baik secara langsung maupun laporan dari masyarakat,  harus segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kalau pelanggaran-pelanggaran ini tidak segera dituntaskan atau berhenti di tengah jalan, saya yakin PSU  akan terulang kembali di Pilkada Tangsel yang kedua ini ," kata Memed Chumaidi.

Dan untuk meminimalisir terjadinya PSU yang tentu menelan biaya negara cukup besar itu, imbuh Memed, masyarakt pun  harus turut memantau. "Saya yakin masyarakat Tangsel adalah masyarakat yang memeiliki Sumber Daya Manusia (SDM-red) yang cukup bagus. Sehingga, mereka  tidak akan mau jika Pilkada di wilayahnya selalu PSU," ungkap Memed.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Banten Agus Supriyatna yang menyatakan KPU penyelenggara Pilkada yakni KPU Pandeglang, KPU Kabupaten Serang, KPU Cilegon, dan KPU Kota Tangsel harus berlaku jujur. “KPU penyelenggara Pilkada agar memperlakukan semua pasangan calon dengan jujur dan adil serta tidak diskriminatif,” harap Agus.

Disinggug soal kekuatan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang terjun di kancah politik Tangsel tesebut, Memed Chumaidi mengatakan, pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang mendapat nomor urut tiga dan didukung oleh partai NasDem, Golkar, PKS, PKB, PAN serta PPP merupakan calon terkuat untuk memperoleh suara terbanyak.

Pasalnya, kata dia, selain pasangan tersebut tidak pecah kongsi. Kekuatan Airin Rachmi Diany dalam memimpin dan membangun Kota Tangsel cukup bagus. Meskipun  belakangan ini ia memiliki banyak persolan yang menimpa keluarganya.

Sedangkan pasangan Arsid- Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri  yang memiliki nomor urut dua dan didukung oleh  PDIP  dan Partai Hanura dipastikan akan meraih perolehan sura  terbanyak setelah pasangan tersebut. Karena, selain yang bersangkutan memiliki popularitas tinggi juga mempunyai ektsabilitas yang cukup bagus.

Demikian pula dengan  pasangan nonor urut satu, Ikhsan Modjo- Li Claudia Chandra, yang diusung oleh Partai Gerindra  dan Demokrat, perolehan suaranya akan rendah, karena yang bersangkutan tidak memiliki popularitas di Kota Tangsel. (man)

Post a Comment

0 Comments