Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Belum Terima Surat Cuti Kampanye dari Calon Walikota Tangsel

Badrus Salam: wajib cuti saat kampanye.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima surat cuti dari pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun tim kampanye yang kampanye pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Seharusnya sebelum melakukan kegiatan kampanye, surat cuti  tersebut sudah diterima oleh KPU,” ujar Badrus Salam, anggota KPU KPU Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015).

KPU Tangsel  setelah menetapkan dan  mengundi  nomor urut  tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota, kata Badrus, mulai pada 27 Agustus 2015 sampai dengan 5 Desember 2015 adalah memasuki  masa kampanye. Kampanye dibagi dua yakni kampanye terbatas dan kampanye terbuka.

Kampanye terbatas, imbuh Badrus, kegiatannya berupa tatap muka dan kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang. Sedangkan kampanye terbuka meliputi debat publik, pemasangan alat peraga, pemasangan dan penayangan iklan kampanye, dan kampanye di lapangan terbuka yang dilakukan oleh tim kampanye.

Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil WalikotaTangsel tersebut  nomor urut 1 yakni  Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, pasangan Arsid-Elvier  Aridiannie Poetri nomor urut 2, dan nomor urut 3 pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Badrus menyebutkan dasar hukum pengaturan cuti tersebut yakni  Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Badrus yang membidangi kampanye itu menjelaskan  dalam peraturan  itu pasal 61 ayat (1) disebutkan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tiga pasangan calon itu, menurut Badrus, yang wajib mengajukan cuti yakni pasangan Airin-Benyamin dan Arsid. “Kita belum menerima surat cuti dari  ketiganya. Pak Arsid sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri  (PNS-red), apa masih perlu surat cuti, masih perlu penjelasan. Soalnya, surat pengunduran dirinya belum ke luar,” ucap Badrus.

Berkaitan dengan hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada Rahmat, Sekretaris Partai Golkar Kota Tangsel, partai politik pengusung Airin-Benyamin, belum mau menjawab.  “Maaf Pak. Bukan saya lagi sebagai juru bicara Bu Airin-Benyamin tapi Pak Haji Abi dan Haji Rosyid,” tutur Rahmat kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015) malam.

Sementara itu, Prio Prakoso yang dipercaya sebagai penghubung pasangan Ikhsan Modjo-Li Chandra ketika dihubungi menyebutkan  sudah tau peraturan tersebut. “Pak Ikhsan dan Ibu Li Claudia tidak terkena peraturan cuti karena keduanya swasta murni,” ujar Prio Prakoso.

Mengenai tim kampanye yang terkena wajib cuti dari pasangan Ikhsan-Li Claudia, kata Prio, belum tau. “Kita masih inventarisir siapa yang ikut kampanye. Kalau memang wajib cuti ya, akan kita ajukan,” jelas Prio.

Sedangkan Fatah penghubung dari pasangan Arsid-Elvier keitka dihubungi mengatakan tidak ada masalah dengan peraturaun KPU tersebut. “Pak Arsid sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS-red) dan sudah pula ditandatangani oleh Bupati Tangerang surat pengunduran dirinya,” tutur Fatah.

Justru, kata Fatah, yang perlu dipertanyakan itu adalah pasangan Airin-Benyamin.  “Bu Airin sebagai petahana, setahu saya belum mendapat ijin cuti. Oleh karena itu, harus berlaku fair yakni tidak boleh berkampanye. Kalau beliau kampanye, berarti suatu pelanggaran,” ungkap Fatah. (ril)    

Post a Comment

0 Comments