Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: Pilkada Serentak, Hanya Sekali Kampanye Terbuka di Lapangan

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna: sekarang berbeda.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum di lapangan terbuka pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 ini  hanya sekali dilakukan oleh setiap pasangan calon.

“Kampanye dengan cara rapat umum di lapangan terbuka, berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Kalau sebelumnya, pasangan calon dapat beberapa kali kesempatan. Sekarang hanya satu kali,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com, Kamis (20/8/2015).

Dalam kaitan kampanye tersebut,  kata Agus, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 di Wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.  

Selain hanya kampanye terbuka sekali, imbuh Agus, yang juga berbeda adalah partai politik pengusung dan calon kepala daerah tidak boleh memasang alat peraga. “Yang memasang alat peraga adalah KPU penyelenggara Pilkada,” ungkap Agus.

Agus Supriyatna menjelasakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada dari sekarang sudah mulai menentukan lokasi kampanye, titik tempat pemasangan alat peraga seperti;  umbul-umbul, spanduk, poster, dan baligho. Misalnya, spanduk di mana saja boleh dipasang dan tidak boleh dipasang atau dari segi jumlah berapa baligho yang boleh dipasang.

“Ini nanti yang menentukan adalah  KPU penyelenggara dan pelaksanaannya diawasi oleh Panwaskada,” tutur Agus.

Ketua KPU Banten itu menjelaskan pada Pilkada serentak tersebut kampanye mulai dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Sebelumnya kampanye, KPU penyelenggara menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015 dan pada 25 Agustus 2015 melakukan undian nomor urut pasangan calon.

Dalam rapat kooordinasi tersebut, kata Agus, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten
hadir dan akan ikut mengawasi proses pelaksanaan kampanye nantinya. KPID Banten akan memantau kegiatan kampanye di semua radio dan televisi yang siarannya dapat ditangkap di wilayah Banten.

“KPID nanti yang memantau kegiatan kampanye di radio dan televisi. Bila ada pelanggaran akan direkomendasikan ke Panwaskada,” jelas Agus.

Selain KPID, kata Agus, ada juga Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. KIP akan menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu, anggota KIP Banten Nurkhayat Santoso mengatakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak belum dilakukan kerjasama antara KIP dengan KPU Banten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dilakukan penandatanganan kesapahaman antara KIP dan KPU Banten serta Bawaslu Banten dengan mengikutsertakan KPU penyelenggara,” ucap Nurkhayat kepada TangerangNET.Com.

Menurut Nurkhayat, KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak harus memberikan akses informasi secara terbuka kepada publik. Sekarang ini sudah ada laporan yang masuk ke KIP dari Cilegon oleh lembaga swadaya masyarkat (LSM). Mereka menanyakan informasi tentang keikutsertaan calon perseorangan di Cilegon. (ril)  

Post a Comment

0 Comments