Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hasil Undian, Ikhsan-Li Claudia No. 1, Arsid-Elvier No. 2, dan Airin-Benyamin No. 3

Tiga psangan calon walikota dan wakil walikota: saling intip.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET – Undian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang berlangsung penuh dengan keakraban. Hasil undian pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapat nomor urut 1, pasangan Arsid-Elvier  Aridiannie Poetri nomor urut 2, dan nomor urut 3 pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah untuk memenangkan pertarungan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Acara pengundian dilangsungkan  di Hotel Santika Premiere Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (25/8/2015) tersebut  dihadiri ratusan massa pendukung dan simpatisan masing-masing pasangan calon.

Pasangan Ikhsan Modjo nomor urut 1  diusung Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat. Pasangan Arsid-Elvier mendapat  nomor urut 2  diusung  oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hanura.

Sedangkan Airin-Benyamin mendapat  nomor urut 3  diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Alhamdulillah acara pengundian nomor urut berjalan lancar. Semua pasangan calon walikota dan wakil walikota hadir,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan.

Pengundian nomor urut adalah  rapat pleno terbuka, kata Subhan, dan hasilnya
langsung dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 37/Kpts/KPU Kota Tangsel-015-436901/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015.

Setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel, lanjut Subhan, para pasangan dilarang mengundurkan diri. Jika membatalkan pencalonan maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10 miliar.

Regulasi di atas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ril)


Post a Comment

0 Comments