Tiga psangan calon walikota dan wakil walikota: saling intip. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET – Undian nomor
urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang berlangsung
penuh dengan keakraban. Hasil undian pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
mendapat nomor urut 1, pasangan Arsid-Elvier Aridiannie Poetri nomor urut 2, dan nomor urut
3 pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Pengundian dan
penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah untuk
memenangkan pertarungan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Acara pengundian
dilangsungkan di Hotel Santika Premiere
Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (25/8/2015) tersebut dihadiri ratusan massa pendukung dan
simpatisan masing-masing pasangan calon.
Pasangan Ikhsan Modjo nomor
urut 1 diusung Partai Gerakan Indonesia
Raya dan Partai Demokrat. Pasangan Arsid-Elvier mendapat nomor urut 2 diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan
Partai Hanura.
Sedangkan
Airin-Benyamin mendapat nomor urut 3 diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Amanat
Nasional (PAN).
“Alhamdulillah acara
pengundian nomor urut berjalan lancar. Semua pasangan calon walikota dan wakil
walikota hadir,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan.
Pengundian nomor urut adalah rapat pleno terbuka, kata Subhan, dan hasilnya
langsung dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 37/Kpts/KPU
Kota Tangsel-015-436901/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015.
Setelah ditetapkan
sebagai peserta Pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel, lanjut Subhan, para
pasangan dilarang mengundurkan diri. Jika membatalkan pencalonan maka dapat
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10 miliar.
Regulasi di atas telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(ril)
0 Comments