Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Narkotika, Pemuda Pengangguran Dihukum 8 Tahun Penjara

Hakim I Gede Suarsana: sudah dikurangi hukuman.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Pemuda pengangguran terdakwa Yoppy Achmad Qurtubi alias Buyung, 34, miliki 1,56 gram narkotika jenis sabu dihukum  selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/8/2015).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Suarsana, SH  tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH yakni selama 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Meski vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa berbeda tapi kedua sepakat bahwa perbuatan terdakwa Yoppy Achmad Qurtubi  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim I Gede Suarsana menyebutkan perbuatan terdakwa Yoppy berawal pada 23 Maret 2015 diketahui  oleh petugas. Terdakwa Yoppy  lalu ditangkap oleh petugas di pinggir jalan dekat Kali Sipon, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus paket plastik bening  terdapat 10 paket sabu dan satu bungkus lagi berisi 7 paket  narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah berat 1,56 gram.

Narkotika jenis sabu tersebut, kata Hakim Gede Suarsana, dibeli terdakwa Yoppi dari seseorang di Jalan Raya Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, seharga Rp 3 juta. Namun, terdakwa Yoppy bau membayar Rp 500 ribu dan sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual.

Cara menjualnya, kata Hakim Suarsana, sabu seberat tersebut dibagi menjadi 8  paekt dijual Rp 200 ribu dan 10 paket sabu dijual Rp 150 ribu. Ketika tedakwa Yoppy ditangkap baru terjual satu paket. Bila seluruh paket terjual, terdakwa akan mendapat keuntungan Rp1,2 juta.

Pada sidang sebelumnya, telah pula dihadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. Terdakwa Yoppi yang didampingi oleh penasihat hukum Abel Marbun, SH dalam pembelaannya menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa karena tidak mengerti hukum.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan,” ujar Abel Marbun.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, hukuman terdakwa Yoppy yang diterima dari lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dari 11 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Meskipun begitu, Hakim Suarsana memerintahkan jaksa agar terdakwa Yoppy tetap ditahan dan bila keberatan atas vonis tersebut dapat  mengajukan banding. (ril) 

Post a Comment

0 Comments