Hakim I Gede Suarsana: sudah dikurangi hukuman. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pemuda
pengangguran terdakwa Yoppy Achmad Qurtubi alias Buyung, 34, miliki 1,56 gram
narkotika jenis sabu dihukum selama 8
tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/8/2015).
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Suarsana, SH tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH yakni selama 11 tahun penjara dengan denda Rp
1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Meski vonis majelis
hakim dan tuntutan jaksa berbeda tapi kedua sepakat bahwa perbuatan terdakwa
Yoppy Achmad Qurtubi terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Hakim I Gede Suarsana
menyebutkan perbuatan terdakwa Yoppy berawal pada 23 Maret 2015 diketahui oleh petugas. Terdakwa Yoppy lalu ditangkap oleh petugas di pinggir jalan
dekat Kali Sipon, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus
paket plastik bening terdapat 10 paket sabu
dan satu bungkus lagi berisi 7 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah
berat 1,56 gram.
Narkotika jenis sabu
tersebut, kata Hakim Gede Suarsana, dibeli terdakwa Yoppi dari seseorang di
Jalan Raya Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,
seharga Rp 3 juta. Namun, terdakwa Yoppy bau membayar Rp 500 ribu dan sisanya
akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual.
Cara menjualnya, kata
Hakim Suarsana, sabu seberat tersebut dibagi menjadi 8 paekt dijual Rp 200 ribu dan 10 paket sabu
dijual Rp 150 ribu. Ketika tedakwa Yoppy ditangkap baru terjual satu paket.
Bila seluruh paket terjual, terdakwa akan mendapat keuntungan Rp1,2 juta.
Pada sidang
sebelumnya, telah pula dihadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. Terdakwa
Yoppi yang didampingi oleh penasihat hukum Abel Marbun, SH dalam pembelaannya
menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa karena tidak mengerti hukum.
“Saya mohon kepada
majelis hakim agar hukumannya diringankan,” ujar Abel Marbun.
Setelah majelis hakim
membacakan amar putusan, hukuman terdakwa Yoppy yang diterima dari lebih rendah
dari tuntutan jaksa yakni dari 11 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Meskipun begitu, Hakim
Suarsana memerintahkan jaksa agar terdakwa Yoppy tetap ditahan dan bila
keberatan atas vonis tersebut dapat mengajukan banding. (ril)
0 Comments