Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Ekstasi, Terdakwa Lie Hendra Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Lie Hendra Romali: tidak ada barang bukti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Lie Hendra Romali, 35, pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/8/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Yohannes Panji P, SH dan Siti Rochma, SH mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkoba.

Dalam amar putusannya, Hakim Lebanus mengatakan terdakwa ditangkap pada 20 Oktober 2014 Rumah Makan Garuda Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dari hasil pengembangan kasus tertangkap Chin Wah alias Alex. Saat Alex ditangkap  pada 16 Okotber 2015, polisi menyita 2,8 narkoba dari rumahnya di Perumahan Tata Puri, Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hakim Lebanus menjelaskan polisi menyita 2,8 kilogram narkoba  dari rumah Alex jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Berdasar keterangan disampaikan Alex yang disidangkan secara terpisah. Alex atas kepemilikan narkoba tersebut telah dihukum mati pada minggu alu di PN Tangerang.

Alex yang dihadirkan sebagai saksi, kata Hakim Lebanus, mengakui narkoba yang dibeli dari terdakwa Lie Hendra berupa ekstasi. Dari saksi lainnya yakni Agus Supriyatna yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Menurut Hakim Lebanus, Agus yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan terdakwa Lie Hendra sehari sebelum rumah Alex digerebek polisi,  membawa sesuatu dalam bungkusan  yang diletakkan di meja ruang tamau dan kemudian dibawa ke kamar lantai atas.

Hakim Lebanus mengatakan dalam perkara ini terdakwa Lie Hendra bertindak sebagai pengedar, penjual , dan menguasai barang yang bukan hak berupa ekstasi. Dari rumah Alex, polisi menyita 300 butir ekstasi yang dibeli dari terdakwa Lie Hendra.

Atas keterangan serangkaian saksi dan bukti serta hasil laboratorium tersebut, majelis hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa Lie Hendra melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum  terdakwa Lei Hendra dengan hukumnan penjara seumur hidup.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rans Fismy Pasaribu, Sh dengan hukuman mati dengan pasal yang sama. Meskipun begitu, terdakwa Lie Hendra yang didampingi penasihat hukum Abraham Simatupang, SH menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut. (ril)  


Post a Comment

0 Comments