Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cibodas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Oktovianus Sitompul dan Darma Sutisna.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi jembaatan layang Cibodas, Kota Tangerang, Oktavianus Sitompul dan Darma Sutisna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2015) sore.

“Kita menerima dua tersangka perkara korupsi  dan berkas perkaranya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada wartawan.

Proses pelimpahan kedua tersangka dan berkas perkara hinga sore dan malam hari, kata Edyward, karena penasihat hukumnya tidak ada di tempat. “Kita sudah tunggu tapi menjelang magrib  belum juga datang. Oleh karena itu, kita menggunakan pengacara negara atas nama Suwanto, SH,” tutur Kajari.

Selain soal penasihat hukum, imbuh Edyward, proses administrasi pun harus dijalani seperti berkas perkara harus diregristrasi.  Begitu juga berkas perkara  diperiksa ulang, apakah sudah cukup yang dibawa penyidik.

“Oleh karena semua yang dibawa penyidik  baik tersangka dan berkas perkara  sudah lengkap sehingga, kami  pihak kejaksaan tidak boleh menolak. Wajib menerima apa yang diserahkan penyidik pada  malam ini,” ucap Edyward.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Raymond Ali yang memproses pelimpahan tersebut mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terkait pembangunan jembatan layang Cibodas.  Tersangka Oktovianus Sitompul adalah Direktur Karya Abadi Sejahtera (KAS) sebagai pelaksana proyek penguatan jembatan layang Cibodas. Sedangkan Darma Sutisna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas proyek tersebut.

Proyek tersebut, kata Raymond, tidak dilaksanakan secara benar sehingga negara dirugikan Rp1,24 miliar lebih. Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (2) dan pasal 7, Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Perubahan atas  UU RI No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Kajari Tangerang Edyward Kaban: wajib diterima.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Sementara itu, keluarga tersangka Otovianus Sitompul berharap pihak kejaksaan menunggu pengacara yang selama ini mendampinginya yakni Rumbi Sitompul, SH, yang sedang berada di Jakarta mengurus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). 

“Jangan dipaksakan proses sekarang,” ujar wanita yang mengenakan baju bahan blue jeans terusan.  

Namun demikian, Kajari menampik memaksakan kehendak. “Kita sudah tunggu tapi tidak datang pengacaranya. Kita proses administrasi setelah jam kerja yakni mulai sore hari. Proses pelimpahan tidak boleh ditolak dan bahkan pihak lembaga pemasyarakatan pun sudah hadir di sini,” ujar Edyward. (ril)


Post a Comment

0 Comments