Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 17 Tahun Penjara, WN Taiwan Terdakwa Lai Ming Fa Plangak-plongok

Terdakwa Lai Ming Fa (rompi merah), penerjemah,
dan penasihat hukum berembuk: pikir-pikir.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (18/8/2015), Warga Negara (WN) Taiwan Lai Ming Fa, 51, kebingungan.  “Tolong sampaikan kepada terdakwa Lai Ming Fa agar dia tau berapa hukumannya,” ujar Hakim I Gede Suarsana kepada penerjemah, Lilik.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Suarsana pada sidang lanjutan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa Lai Ming Fa dibantu  penerjemah bahasa Lilik dam didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH.

Seusai Hakim I Gede Suarsana membacakan putusan, terdakwa La Ming Fa sempat plangak-plongok. Setelah diterjemahkan oleh Lilik bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selama 17 tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, barulah dia memahami. Hakim Suarsana dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Lai Ming Fa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap, SH yakni selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Meskipun ada perbedaan, baik majelis hakim maupun jaksa berpendapat sama yakni perbuatan terdakwa Lai Ming Fa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Lai Ming Fa yakni menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Hongkong ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH).  Pada 8 Desember  2014 terdakwa Lai Ming Fa dari Hongkong dengan menumpang pesawat Cathay Pasific d
engan nomor penerbangan CX 719 di Bandara BSH.

Sesampai di Bandara BSH, terdakwa Lai Ming Fa melintas di Terminal 2D Kedatangan gerak-geriknya mencurigakan petugas. Ketika terdakwa Lai Ming Fa melewati sinar X-ray, pada tas warna hitam yang dibawanya  terlihat ada benda yang mencurigakan. Oleh petugas Bea Cukai, terdakwa Lai Ming Fan pun digiring ke ruang pemeriksaan dan ditemukan di dalam tasnya ada lima bungkus yang berisi bubuk kristal putih.

Petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan petugas Polres Metro Bandara BSH untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bubuk putih berbentuk kristal lalu ditimbang yang beratnya keseluruhannya 1,58 kilogram. Kemudian bubuk putih diperiksa di Laboratoruim Mabes Polri dan hasilnya mengandung methtapetamina yakni  narkotika golongan 1 jenis sabu.

Hakim I Gede Suarsana dalam amar putusannya menyebutkan sabu seberat itu didapat terdakwa Lai Ming Fa dari Awen dan Aci saat di Hongkong. Terdakwa bersedia membawa sabu tersebut ke Indonesia karena mendapat upah 5.000 dolar Hongkong apabila diterima seseorang di Jakarta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Lai Ming Fa setelah diterjemahkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum Abel Marbun, menyatakatan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan pikir-pikir. (ril) 

Post a Comment

0 Comments