Pengacara dan penerjemah membujuk terdakwa: gagal. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Xiong
Siying, 48, Warga Negara Cina, menangis meraung-raung di ruang sidang
Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Senin (10/8/2015), karena dintuntut hukuman
mati.
Pada sidang yang
majelis hakimnya diketuai oleh Edy Perwanto, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Triyana Setia Putra, SH menyatakan perbuatan terdakwa Xiong Siying
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Xiong Siying
didampingi penasihat hukum Sofyan Troy Latuconsina,
SH kepada majelis hakim mengajukan pembelaan. Namun, saat pembelaan sedang
dibacakan terdakwa Xiong Siying turun dari kursi terdakwa dan langsung menangis sambil “menyembah”
majelis hakim.
Aksi yang dilancarkan
terdakwa Xiong Siying tersebut menarik perhatian pengunjung sidang. Sementara Hakim
Edy sulit meneruskan jalannya sidang
karena terdakwa Xiong Siying terus menangis. Dalam kondisi tersebut, penerjemahnya Lilik ikut membujuk terdakwa Xiong
Siying agar diam dan kembali duduk di bangku terdakwa.
Upaya yang dilakukan
Lilik tidak berhasil, terdakwa Xiong Siying terus menangis meraung-raung.
Kemudian penasihat hukum Sofyan ikut
membujuk terdakwa Xiong agar diam dan kembali ke kursi tedakwa dan gagal.
Akhirnya, Hakim Edy
menutup menunda sidang pada Rabu (12/8/2015). Jaksa Triyana menyebutkan
terdakwa Xiong Siying ditangkap pada Sabtu (3/1/2015) di Terminal 2 Kedatangan
Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Hongkong. Terdakwa membawa 2,072 kilogram
narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.
Barang terlarang
tersebut, kata jaksa Triyana, didapatkan terdakwa Xiong Siying dari Acheng di
Hongkong. Atas jasa membawa sabu seberat tersebut ke Jakarta, terdakwa Xiong
Siying akan mendapat upah sebesar RMB 80.000.
Setelah dihadirkan sejumlah
saksi dan barang bukti pada sidang sebelumnya, jaksa Triyana menuntut terdakwa Xiong Siying dengan
hukuman mati. Namun, bagi terdkawa hukuman mati tersebut membuat terdakwa
ketakutan dan akhirnya menangis meraung-raung.
Pengacara Sofyan dalam
pembelaannya mengakui perbuatan terdakwa Xiong adalah salah. Oleh karena itu,
Sofyan minta kepada majelis hakim agar terdakwa Xiong mendapat keringanan hukuman. “Saya mengakui
perbuatan terdakwa salah. Saya hanya minta keringanan hukuman,” ujar Sofyan
seusai sidang. (ril)
0 Comments