Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bisa Dibatalkan Calon Walikota Bila Tidak Buat Laporan Dana Kampanye

Bambang Dwitoro: ada tiga laporan dana kampanye.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET -  Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyerahkan laporan awal Dana Kampanye ke kantor KPU  di Jalan Buana Kencana No. 12, Sektor XII Blok E-1, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong. Laporan dana kampanye ini salah satu syarat untuk dapat bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Kita sudah terima laporan awal dana kampanye dari masing-masing calon pasangan walikota,” ujar Bambang Dwitoro, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Rabu (26/8/2015).

Namun, kata Bambang, bila pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak menyerahkan laporan dana kampanye bisa terkena sanksi. “Sanksinya cukup berat yakni pembatalan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,” tutur Bambang yang membidangi pencalonan tersebut.

Menurut Bambang, laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ada tiga yakni laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan dana kampanye dalam bentuk sumbangan baik perorangan maupun badan. Ketiga, laporan dana kampanye berupa pemasukkan dan pengeluaran.

“Laporan dana kampanye berupa pemasukkan dan pengeluaran disampaikan pada 6 Desember 2015. Bila melewati batas, pasangan calon walikota dan wakil walikota terkena sanksi pembatalan,” ungkap Bambang.

Laporan awal dana kampanye, kata Bambang, sudah diterima dari utusan ketiga pasangan calon sekitar pukul 17:00 WIB hampir bersamaan. Sedangkan batas waktu penyampaian yakni pada pukul 18:00 WIB.

KPU Kota Tangsel menerima laporan awal dana kampanye dari Joko, petugs dari calon pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia. Petugas dari pasangan Arsid-Elvier yang menyerahkan  yakni Taufik dan dari pasangan Airin-Benyamin yakni Abdul Fatah.

Bambang menjelaskan laporan dana kampanye itu berisi tentang saldo rekening,  sumber dana yang masuk ke rekening, berapa jumlahnya, sumber dananya.  Sumber dana kampanye bisa dari pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan partai politik pendukung. Sedangkan sumbangan dana kampanye bisa dari perorangan dan badan.

Bambang mengatakan sumbangan dari perorangan dibatasi paling banyak Rp 50 juta, badan Rp 500 juta. “KPU Kota Tangsel hanya menerima laporan sedangkan penilaian akan dilakukan oleh akuntan publik. Benar atau tidak isi laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU tersebut, yang mengaudit adalah akuntan publik,” tutur Bambang. (ril)   

Post a Comment

0 Comments