Kasat Pol PP Azhar Syam'un: tunggu dulu. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
NET - Keberadaan
pabrik minuman ilegal di Jalan Raya Pamulang II RT 03/01, Kelurahan Pondok
Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang (Tangsel) menjadi tanda tanya warga sekitar,
Jum'at (24/7/2015).
Pasalnya sidak yang sudah
dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T), dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel
tidak ada efek manfaat bagi masyarakat sekitar.
Warga sekitar yang
tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa, karena sampai saat ini pihak
penegak hukum Kota Tangerang Selatan tidak dapat mengambil langkah tegas
terhadap pabrik yang jelas terbukti illegal.
"Mana tindak
lanjutnya? Katanya jelas terbukti tidak berizin, masa masih dibiarkan
saja," ujarnya.
Sementara itu Kepala BP2T
Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan
mengatakan itu bukan lagi menjadi
urusannya, memang pabrik tersebut terbukti illegal karena tidak mempunyai izin
bangunan.
"Pabrik itu
memang tidak mempunyai izin, terutama izin bangunan. Jadi untuk kelanjutannya
silakan tanya pada penegak Perda dan Perwal di Kota Tangerang Selatan, bukan ke
saya lagi, lagi pula kan sidaknya bareng," ujar Dadang saat ditemui oleh
TangerangNET.com pada acara Halal bi Halal di Hotel Grand Zuri Serpong Tangsel,
Jumat (24/7/2015).
Sementara Kepala Kasat
Pol PP Kota Tangerang Selatan ketika ditanya melalui via Black Berry Mesenger (BBM) mengatakan pihaknya masih sibuk
dengan persiapan pengamanan Harganas yang akan diselenggarakan 1 Agustus
mendatang.
"Tunggu ya! Masih
konsentrasi Harganas dulu nih," ujar Azhar Syam'un berkilah. (re/ril)
0 Comments