Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tipu Sembilan Calon Pekerja, Terdakwa Yani Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Yani Mariani: kemolekan tubuh.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Raut wajah yang menawan digunakan oleh terdakwa Yani Mariani, 29, untuk melakukan serangkaian penipuan dengan modus mampu memasukkan warga ke suatu perusahaan dengan imbalan jutaan rupiah. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Yani Marini dihukum oleh hakim selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Niniek Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (28/7/2015).

Kemolekan dan mulut manis digunakan terdakwa Yani Mariani untuk menjerat korban. Modus yang dilakukan terdakwa Yani Mariani dengan tipu rayu menyatakan dirinya sanggup memasukkan warga untuk berkerja ke PT Cingluh Indonesia di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Terdakwa Yani Mariani demi meyakinkan para korban mengaku sebagai karyawan perusahan tersebut. Bila ada warga yang berminat, terdakwa Yani Mariani meminta imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2juta.

Hakim Niniek mengatakan ada sembilan orang warga yang tertarik dengan rayuan terdakwa lalu menyerahkan uang Rp 1juta sampai Rp2 juta. Jumlah uang yang diterima terdakwa dari sembilan orang tersebut sebanyak
Rp 21 juta lebih. Namun, setelah uang diserahkan kepada terdakwa, dari bulan ke bulan para pencari kerja tersebut tidak pernah dipanggil perusahaan untuk bekerja.

Para korban pun melaporkan kepada polisi dan pada 16 November 2015, terdakwa ditangkap. Dari para saksi yang dihadirkan ke persidangan dan fakta yang ada, perbuatan terdakwa Yani Mariani terbukti melanggar pasal 378 junto pasal 65 KUHP secara sah dan meyakinkan, kata Hakim Niniek.

Oleh karena itu, kata Hakim Niniek, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Yani Mariani dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, SH yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Yani menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Fajar menerima vonis tersebut. Hakim Niniek memerintahkan agar terdakwa Yani tetap ditahan. (ril)  

Post a Comment

0 Comments