Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Simpan Ganja 200 Kg, Terdakwa Aris Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Riswana alias Aris: ingin membela.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Riswana alias Aris alias Adul bin Supriyatna, 22, dituntut hukuman mati karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis  ganja  seberat 200 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (2 /7/2015).

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Yanih, SH pada sidang yang majelis hakimnya dipimpin oleh  Sindung Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH.

Jaksa Yanih menyebutkan terdakwa Aris yang mengontrak rumah di Kampung Nengnong RT 01 RW 02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dicurigai petugas polisi menyimpan daun ganja kering. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada 28 November  2014 sekitar pukul 06:00 WIB.

Hasil penggeledahan tersebut, kata Jaksa Yanih, petugas polisi menemukan 200 bungkus kertas yang sudah dilakban berisi daun ganja kering dan setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama adalah narkotika golongan satu. Daun ganja kering tersebut didapatkan dari Pak Cik, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa Aris untuk dijual dan diedarkan.

Pada sidang sebelumnya, kata Jaksa Yanih, terdakwa Aris mengaku mengontrak rumah tersebut sebesar Rp 500 ribu. Dari rumah tersebut terdakwa akan mengedarkan dan menjual daun ganja tersebut perkilogram. Setiap kilogramnya, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu.

Menurut Jaksa Yanih, daun ganja kering tersebut d
iangkut dari kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ketika mengambil ganja dari Pluit untuk dibawa ke Cisauk, terdakwa ditemani oleh Boim dan Bulek. Kedua orang tersebut masih melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Yanih menyebutkan dari keterangan saksi  yang dihadirkan dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, Jaksa Yanih minta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Aris dengan hukuman mati.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Aris yang didampingi penasihat hukum A. Goni, SH meminta waktu kepada majelis hakim menyusun pembelaan. Hakim Sindung memberikan waktu selama seminggu kepada Goni untuk menyusun pembelaan dan sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembacaaan pembelaan. (ril)


Post a Comment

0 Comments