Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilik Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Mantan Kades Tumpang Sugian

Jaksa Agus perlihatkan barang bukti Akta Jual Beli (AJB)
  tanah yang dibuat terdakwa Tumpang: bukan tanda tangan
saksi Muhammad. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Empat orang saksi  menyatakan pemilik tanah tidak pernah menjual tanahnya kepada mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terdakwa Tumpang Sugian. “Saya tidak pernah menjual tanah kepada terdakwa,” ujar Muhammad, Rabu (8/8/2015).

Keempat orang saksi tersebut Muhammad, pemilik tanah, Khairudin,  Basuni, dan Mahfudin. Keempat orang saksi tesebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Harimain, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan terdakwa Tumpang Sugian.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH, dan Rehmalem Perangin Angin, SH mendengar keterangan keempat saksi setelah diambil sumpah.

Saksi pertama yang didengar keterangan adalah Muhammad pemilik tanah 4.500 meter persegi.  Muhammad  di hadapan majelis hakim dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Sindang Asih tersebut.

Ketika ditanya Jaksa Agus apakah pernah tanahnya diukur orang, Muhammad menjawab ada. “Orang yang mengukur tanah saya tersebut  tidak pernah minta ijin. Saya tidak pernah menandatang-tangani surat jual beli. Cap jempol pun tidak pernah,” ucap Muhammad.

Saksi berikutnya yakni   H. Khairudin dan H Basuni, dua kakak beradik sebagai ahli waris tanah H. Bolak, almarhum yang meninggal dunia pada 1998.  Bolak meninggalkan warisan tanah seluas 3.000 meter persegi.

“Tanah warisan tersebut belum pernah dijual. Baik ketika orangtua kami masih hidup maupun setelah meninggal dunia,” ujar Khairudin.

Basuni pun memberikan keterangan yang sama dengan Khairudin. “Belum pernah dijual tanah tersebut dan tidak pernah ada pembagian hasil penjualan tanah tersebut,”  tutur Basuni.

Saksi Mahfudin yang kedudukannya mantu  dari almarhum Nahumuddin . “Saya mantu dari anak pertama dari almarhum Nahumuddin. Anaknya perempuan semua sehingga bila ada sesuatu termasuk masalah tanah, almarhum mertua selalu minta bantuan kepada saya untuk menandatangani surat. Mertua saya, tangannya sakit tidak bisa digerakkan sehingga tidak bisa tanda tangan,” ungkap Mahfudin.

Mahfudin menjelaskan tanah warisan keluarga istrinya dari almarhum Nahumuddin seluas 3.200 meter persegi. “Tidak ada penjualan tanah warisan tersebut  sejak saya jadi menantu pada 1999,” ucap Mahfudin.

Setelah mendengarkan keterangan keempat saksi, Hakim Abner memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang. Namun terdakwa Tumpang bukan menjawab pertanyaan hakim justru bicara
masalah lain. Akhirnya, Hakim Abner memarahi terdakwa Tumpang agar tertib dalam persidangan.

Namun demikian, terdakwa mengakui keterangan para saksi. “Saya memang membeli tanah kepada pihak lain bukan kepada pemilik tanah,” tutur terdakwa Tumpang.

Setelah mendengarkan keterangan keempat saksi, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. (ril)

Post a Comment

0 Comments