Jaksa Agus perlihatkan barang bukti Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat terdakwa Tumpang: bukan tanda tangan saksi Muhammad. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Empat orang
saksi menyatakan pemilik tanah tidak
pernah menjual tanahnya kepada mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang
Jaya, Kabupaten Tangerang, terdakwa Tumpang Sugian. “Saya tidak pernah menjual
tanah kepada terdakwa,” ujar Muhammad, Rabu (8/8/2015).
Keempat orang saksi tersebut
Muhammad, pemilik tanah, Khairudin, Basuni, dan Mahfudin. Keempat orang saksi
tesebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Harimain, SH pada sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan terdakwa Tumpang Sugian.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abner
Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH, dan Rehmalem
Perangin Angin, SH mendengar keterangan keempat saksi setelah diambil sumpah.
Saksi pertama yang
didengar keterangan adalah Muhammad pemilik tanah 4.500 meter persegi. Muhammad di hadapan majelis hakim dengan tegas
menyatakan tidak pernah menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Sindang Asih
tersebut.
Ketika ditanya Jaksa
Agus apakah pernah tanahnya diukur orang, Muhammad menjawab ada. “Orang yang
mengukur tanah saya tersebut tidak
pernah minta ijin. Saya tidak pernah menandatang-tangani surat jual beli. Cap
jempol pun tidak pernah,” ucap Muhammad.
Saksi berikutnya yakni
H.
Khairudin dan H Basuni, dua kakak beradik sebagai ahli waris tanah H. Bolak,
almarhum yang meninggal dunia pada 1998.
Bolak meninggalkan warisan tanah seluas 3.000 meter persegi.
“Tanah warisan tersebut
belum pernah dijual. Baik ketika orangtua kami masih hidup maupun setelah
meninggal dunia,” ujar Khairudin.
Basuni pun memberikan
keterangan yang sama dengan Khairudin. “Belum pernah dijual tanah tersebut dan
tidak pernah ada pembagian hasil penjualan tanah tersebut,” tutur Basuni.
Saksi Mahfudin yang
kedudukannya mantu dari almarhum
Nahumuddin . “Saya mantu dari anak pertama dari almarhum Nahumuddin. Anaknya
perempuan semua sehingga bila ada sesuatu termasuk masalah tanah, almarhum
mertua selalu minta bantuan kepada saya untuk menandatangani surat. Mertua
saya, tangannya sakit tidak bisa digerakkan sehingga tidak bisa tanda tangan,”
ungkap Mahfudin.
Mahfudin menjelaskan
tanah warisan keluarga istrinya dari almarhum Nahumuddin seluas 3.200 meter
persegi. “Tidak ada penjualan tanah warisan tersebut sejak saya jadi menantu pada 1999,” ucap
Mahfudin.
Setelah mendengarkan
keterangan keempat saksi, Hakim Abner memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang.
Namun terdakwa Tumpang bukan menjawab pertanyaan hakim justru bicara
masalah lain. Akhirnya, Hakim Abner memarahi
terdakwa Tumpang agar tertib dalam persidangan.
Namun demikian,
terdakwa mengakui keterangan para saksi. “Saya memang membeli tanah kepada
pihak lain bukan kepada pemilik tanah,” tutur terdakwa Tumpang.
0 Comments