Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MRS Tersangka Pembunuh Adik Kandung di Ciledug Sakit Jiwa

Ny.Rahmwati ibu kandung tersangaka: dengan senang
hati menerima MRS.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET - Polres Metro Tangerang mengembalikan MRS, 15,  tersangka pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya Putri Mariska Medina, 13, di Kampung Dukuh, Jalan H. Ridi RT 05/03, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, dikembalikan kepada orangtuanya.

“Tersangka MRS, kami kembalikan kepada orangtuanya setelah dinyatakan menderita penyakit psikotik akut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Agus Pranoto kepada wartawan, Jumat (10/7/2015) malam.

Kapolres menjelaskan pihak mendapat surat dari dokter kejiwaan yang melakukan pemeriksaan pada 8 Juli 2015. Hasil pemeriksaan dokter kejiwaan tersebut, tersangka MRS menderita psikotik akut.

“Apa dimaksud dengan psikotik akut, silakan rekan-rekan wartawan menanyakan kepada ahlinya. Saya bukan ahli kejiwaan,” saran Kapolres.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut,  kata Kapolres, tersangka dalam kondisi sakit jiwa dan perlu mendapat pengobatan. Oleh karena sakit, sehingga polisi tidak berhak untuk melakukan penahanan tapi perlu pengobatan.

“Pengobatan secara kejiwaan diserahkan kepada orangtuanya. Kami pun menyerahkan MRS kepada orangtuanya,” tutur Kombes Agus Pranoto.

Sementara berkas perkaranya, kata Kapolres, sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Adanya hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka MRS. Proses tetap berjalan tapi pasal yang akan dikenakan akan ada perubahan,” ungkap Kapolres.

Sejak  ditetapkan sebagai  tersangka pada 27 Juni 2915 oleh Polres Metro Tangerang, MRS ditahan. Kini MRS dikembalikan kepada orangtuanya di Ciledug.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,   pembunuhan dilakukan tersangka MRS secara tunggal pada 7 Juni 2015 lalu di rumahnya. Atas kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan MRS sebagai tesangka dengan tiga alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Agus Pranoto kepada wartawan, Sabtu (27/6/2015) lalu. (ril)

Post a Comment

0 Comments