Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Sekda Kota Tangerang, HMZ Dilantik Jadi Sekjen Komisi ASN

Harry Mulya Zein saat membacakan sumpah: tugas berat.  
(Foto: Isitimewa)  
NET – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) dilantik oleh Presiden RI Djoko Widodo menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Saya bersyukur telah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal, semoga amanah yang diberikan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Harry kepada TangerangNET.Com, Sabtu (4/6/2015) malam.

Harry menjelaskan dengan dilantik menjadi Sekjen tugas berikutnya adalah memberikan pelayanan admnistrai kepada tujuh komisioner yang ada di Komisi ASN. “Tugas ini cukup berat karena  aparatur sipil negara itu dari Sabang sampai Merauke,” tutur Harry yang menjabat Sekda Kota Tangerang sepanjang 10 tahun.

Sebagaimana diketahui komisioner Komisi ASN ada tujuh orang  masing- masing terdiri atas; Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua merangkap anggota , Waluyo sebagai anggota, I Made Suwandi sebagai anggota, Nuraida Mokhsen sebagai anggota, Tasdik Kinanto sebagai anggota, dan Prijono  Tjiptoherijanto sebagai anggota. Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit.

Mengacu ke UU RI nomor 5 tahun 2014 dan nomor 30 tahun 2014 tentang ASN dan Administrai Pemerintahan, kata Harry, KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

“Jadi,  hasil kerja Komisioner ASN langsung disampaikan kepada Presiden,” ucap Harry.

Komisi ASN, kata Harry, berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

“Termasuk juga mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Komisioner juga dapat meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN,” ujar Harry bersemangat.

Pemberian kewenangan tersebut, kata Harry, dalam hal memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.  Dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. (ril)

Post a Comment

0 Comments