Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Pada 2016 Siap Ambil Alih Pelaksanaan Terra

Sayuti: menyiapkan perangkat.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pemerintah Kota Tangerang kini sedang menyiapkan perangkat untuk melakukan terra di bidang metrology yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kita sedang siapkan bangunan di Jalan Daan Mogot, Batuceper, untuk melaksanakan terra,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang Sayuti kepada TangerangNET.com, Selasa (30/6/2015).

Sayuti menjelaskan kenapa harus dibangun gedung karena yang diterra meliputi banyak hal dan ada standarnya. Misalnya, argo meteran taksi yang sekarang dengan sistem digital perlu suatu teknologi canggih. Jadi, penyiapan pembangunan tersebut agar semua yang diterra memenuhi syarat dan saat digunakan tidak merugikan konsemen.

Menurut Sayuti, semua pool taksi yang ada di Kota Tangerang nantinya argometer taksi diterra oleh Pemerinah Kota Tangerang. “Kalau sekarang masih dilakukan oleh Pemerintah Banten. Pada 2016 sudah bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang bila alat pendukung dan pegawai pelaksana yang terlatih sudah tersedia,” ungkap  Sayuti.

Oleh karena itu, kata Sayuti, pada 2015 ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi sedang menyiapkan perangkat lunak dan perangkat keras agar bisa melakukan terra. Pelaksanaan terra bukan hanya terhadap meteran argo taksi tapi juga meteran pom bensin, timbangan termasuk timbangan emas.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Hilmy Fuad. “Saya berharap secepatnya Pemda menyiapkan perangkat dan tenaga pendukung untuk melaksana pekerjaan dibidang metrologi tersebut,” ujar Hilmy Fuad yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hilmy menjelaskan bila pelaksanaan terra dapat dilakukan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setiap alat yang diterra akan ada biayanya meski tidak besar tapi dengan jumlah banyak tentu akan besar pula hasilnya,” urai Hilmy.

Sayuti menjelaskan dasar hukum pelaksanaan terra oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang RI No.  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang terra pada lampiran halaman 140. (ril)


Post a Comment

0 Comments