Sayuti: menyiapkan perangkat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pemerintah Kota
Tangerang kini sedang menyiapkan perangkat untuk melakukan terra di bidang metrology
yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita sedang siapkan
bangunan di Jalan Daan Mogot, Batuceper, untuk melaksanakan terra,” ujar Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi Kota Tangerang Sayuti kepada TangerangNET.com, Selasa (30/6/2015).
Sayuti menjelaskan
kenapa harus dibangun gedung karena yang diterra meliputi banyak hal dan ada
standarnya. Misalnya, argo meteran taksi yang sekarang dengan sistem digital perlu
suatu teknologi canggih. Jadi, penyiapan pembangunan tersebut agar semua yang
diterra memenuhi syarat dan saat digunakan tidak merugikan konsemen.
Menurut Sayuti, semua
pool taksi yang ada di Kota Tangerang nantinya argometer taksi diterra oleh
Pemerinah Kota Tangerang. “Kalau sekarang masih dilakukan oleh Pemerintah
Banten. Pada 2016 sudah bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang bila alat
pendukung dan pegawai pelaksana yang terlatih sudah tersedia,” ungkap Sayuti.
Oleh karena itu, kata
Sayuti, pada 2015 ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi sedang
menyiapkan perangkat lunak dan perangkat keras agar bisa melakukan terra.
Pelaksanaan terra bukan hanya terhadap meteran argo taksi tapi juga meteran pom
bensin, timbangan termasuk timbangan emas.
Upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD
Hilmy Fuad. “Saya berharap secepatnya Pemda menyiapkan perangkat dan tenaga
pendukung untuk melaksana pekerjaan dibidang metrologi tersebut,” ujar Hilmy
Fuad yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hilmy menjelaskan bila
pelaksanaan terra dapat dilakukan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan
kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setiap alat yang diterra akan ada biayanya
meski tidak besar tapi dengan jumlah banyak tentu akan besar pula hasilnya,”
urai Hilmy.
Sayuti menjelaskan
dasar hukum pelaksanaan terra oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang
RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah yang terra pada lampiran halaman 140. (ril)
0 Comments