Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang, Bebaskan PNS Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran

Kabag Humas Wahyudi Iskandar:  tidak ada sanksi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Pemda Kota  Tangerang tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinasnya guna keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah lalu.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang  ini, sama dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi, yaitu tidak melarang mobil dinas untuk dibawa mudik pada lebaran Idul Fitri," ujar Kepala Bagian Hubungan Masayarakkat (Kabag Humas) Pemkot Tangerang Wahyudi Iskandar, Jumat (24/7/2015).

Maksud dari tidak dilarangnya mobil dinas dibawa pulang mudik itu, kata Wahyudi, adalah mobil jabatan yang secara melekat sudah diberikan kepada  PNS tersebut. Ketika yang bersangkutan menduduki suatu  jabatan,  seperti kepala bidang, kepala bagian, kepala dinas dan lainnya mendapat fasilitas mobil.

Sedangkan yang tidak diperbolehkan, kata Wahyudi, adalah mobil oprasional. Mangingat setiap waktu mobil tersebut dapat  dibutuhkan. "Ya, kalau mobil operasional ini  memang harus selalu ada di tempat. Supaya tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan," ungkap  Wahyudi.

Ditanya apakah kebijakan itu sudah disepakati oleh DPRD setempat, Wahyudi menjelaskan hal tersebut tidak perlu dikoordinasikan lagi. Karena masing-masing anggota dewan sudah mengetahui bahwa mobil jabatan bisa dibawa pulang dan dirawat secara pribadi.

"Mobil jabatan ini tidak hanya menjadi hak PNS. Tetapi  juga para anggota dewan, sehingga tidak perlu ada kesepakatan baru lagi," tutur  Wahyudi.

Senada pula dengan Asisten Daerah (Asda-1) Kota Tangerang Tatang Sutisna yang mengatakan hanya  mobil oprasional yang tidak boleh dibawa kemana-mana, karena untuk keberlangsungan berjalannya organisasi atau Pemkot Tangerang.

Namun ketika ditanya apakah PNS yang berhak mendapat mobil jabatan harus lapor ke atasannya bila ingin membawa mudik, Tatang menjawawab ia. Hanya, sepengetahuannya, mereka yang punya mobil jabatan itu mudiknya di sekitar Tangerang saja. "Saya kira tidak ada yang mudik jauh-jauh seperti ke Madura dan lainnya.. Mereka  hanya di sekitar Tangerang saja," ucap Tatang.

Begitu juga ketika disinggung soal syarat penggunaannya, Tatang mengatakan tidak ada syarat, karena mobil tersebut adalah mobil jabatan yang sudah melekat pada dirinya.

Menyikapi hal itu, Faridal Arkam, Ketua Himpunan Mahasiswa Ismlam (HMI) Kota Tangerang mengecam keras. Pasalnya, kata dia, Walikota Tangerang seharusnya  melarang bawahanya tersebut menggundakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Karena, imbuh Arkam, mobil  dinas atau jabatan itu  adalah aset negara yang tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, kecuali kedinasan. "Ini sudah mencederai cita cita pemberantasan korupsi," tukas Faridal Arkam.

Dengan begitu, tambahnya, Pemerintah Kota Tangerang  sudah menunjukkan kegagalannya dalam menerapkan reformasi birokrasi di lingkungannya. "Seharusnya kepala daerah sadar dan tau akan hal ini. Menurut saya, apabila ada pejabat yang memakai mobil dinas bukan untuk keperluan pemerintahan maka itu dikatagorikan korupsi, karena sudah menyalahi pengadaanya," ujar Arkam menandaskan. (man).

Post a Comment

0 Comments