Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kamar Ginting Disebutkan Serobot Tanah di Pabuaran Tumpeng

Terdakwa Kamar Ginting baju batik didampaingi pengacara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Kamar Ginting dituduh melakukan penyerobotan tanah di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, lalu menjual kepada pihak lain. “Saya dijadikan saksi di persidangan ini karena terdakwa Ginting melakukan penyerobotan tanah,” ujar Imron, yang tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7/2015).

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Kamar Ginitng tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH menghadirkan tiga orang saksi yakni Abdul Gofar sebagai ahli waris, Acang Suhada sebagai penggarap, dan Imron keponakan dari ahli waris Abdul Kohar almarhum.

Majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH dengan hakim anggota Bambang Agus, SH  dan I Made Suraatmaja, SH mendengarkan keterangan ketiga saksi. Tampil  saksi pertama Abdul Gofar tidak dapat didengar keterangan secara jelas karena sudah usia lanjut dan pendengarannya terbatas.

Saksi Imron mengatakan awal mengetahui tanah tersebut diserobot oleh terdakwa Kamar Ginting ketika ada seseorang yang tiba-tiba melakukan pemagaran tanah di atas milik keluarga. Ketika Imron bertanya kepada seseorang yang mengaku bekerja di  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) itu menjelaskan bahwa tanah yang dipasang pagar tersebut telah dibeli dari Kamar Ginting.

Ketika ditanya oleh Hakim Ratna, setelah mendapat informasi tanah tersebut dibeli dari terdakwa Kamar Ginting, apakah terdakwa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. “Tidak Bu Hakim. Saya hanya mendapat informasi adanya pembelian tanah milik keluarga,” ungkap Imron.

Imron mengemukakan saat dilakukan penyerobotan tanah tersebut, terdakwa Kamar Ginting membawa serombongan orang.  Nah, saat penyerobotan tersebut yang ada di lokasi adalah para penggarap sedangkan pemilik tanah tidak berada di lokasi karena tempat tinggalnya bukan di situ.

“Pemilik tanah sebagai ahli waris tidak berada di situ Bu Hakim,” tutur Imron.

Sedangkan saksi Acang Suhada menjelaskan kedudukannya dalam masalah tanah tersebut adalah sebagai penggarap dari orangtuanya Rohim. “Awalnya, pada 1946 orangtua saya menggarap tanah tersebut. Kemudian setelah orangtua saya meninggal dunia, saya melanjutkan dan sampai sekarang masih bertempat tinggal di sekitar lokasi,” ucap Acang.

Atas penjelasan ketiga orang saksi tersebut, Hakim Ratna memberikan kesempatan  kepada terdakwa Kamar Ginting  untuk menyanggah. “Keterangan para saksi  ada yang benar dan ada yang tidak benar,” ujar terdakwa Kamar Ginting.

Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, Hakim Ratna menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan saksi lainnya. (ril) 

Post a Comment

0 Comments