Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelapkan Uang Perusahaan, Marketing Ekskutif PT BSRJ Eko Suwarno Divonis 3 Tahun

Terdakwa Eko Suwarno: foya-foya dengan pacar.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Setelah berfoya-foya dengan wanita kekasih gelapnya, terdakwa Eko Suwarno, 34, marketing ekskutif PT Beky Sri Rezeki Jaya (BSRJ) baru menyesali perbuatannya. Namun, majelis hakim menghukum terdakwa Eko Suwarno dengan hukuman 3 tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554 juta lebih.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/7/2015). Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH yakni 3 tahun penjara.

Hakim Krosbin dalam amar putusannya menyatakan perbutan terdakwa Eko Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Perbuatan terdakwa Eko Suwarno, kata Hakim Krosbin, dilakukan secara berlanjut yakni mulai 2011 sampai 2014 ketika menjabat sebagai marketing ekskutif. Modus yang dilakukan terdakwa yakni setiap pembayaran uang muka penjulan kendaraan bermotor roda dua baik uang muka maupun angsuran diterima yang seharusnya disetorkan ke manajemein perusaahan tapi dibawa pulang.

“Kewajiban untuk menyetor uang pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Eko Suwano. Ada 31 unit sepeda motor  yang ditangani oleh terdakwa Eko Suwarno,” ungkap Hakim Krosbin.

Uang tersebut, imbuh Hakim Krosbin, digunakan terdakwa untuk berfoya-foya dengan cara jalan-jalan ke Bandung, Jawa Barat. Terdakwa menginap di sejumlah hotel  bersama pacarnya di  di Bandung,” urai Hakim Krosbin.

Selain untuk foya-foya dan jalan-jalan ke Bandung, kata Hakim Krosbin, uang tersebut juga dibelikan untuk keperluan rumah tangga seperti kulkas, televisi, danrice koocker. Barang-barang tersebut, akhirnya disita polisi yang dijadikan barang bukti.


Namun,kata Krosbin,  pada Agustus 2014 direksi PT BSRJ menaruh curiga karena antara penjualan sepeda motor dengan uang pemasukkan tidak seimbang. Direksi  pun memerintahkan dilakukan audit internal dan hasilnya, ditemukan ada uang seharusnya masuk ke manajemen tapi tidak ada uangnya sebesar Rp 550 juta lebih.

Sebelum dijatuhkan vonis, kata Krosbin, telah didengar keterangan sejumlah saksi dan bukti pada persidangan. Terdakwa Eko Suwarno pun ketika diminta untuk mengembalikan uang yang sudah digelapkan, tidak mampu.

Terdakwa Eko Suwarno yang didampingi penasihat hukum Nasril Chaniago, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Iqbal menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Hakim Krosbin memerintahkan terdakwa Eko Suwarno tetap ditahan. (ril)


Post a Comment

0 Comments