Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Tangerang Sayangkan Calon Kades Tidak Terima Kekalahan

Bupati Tangerang Ahmed Zaki: beda  dengan Pilkada.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyayangkan sikap calon kepala desa dan pihak pendukungnya yang  tidak mau menerima hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada  14 Juni 2015.

“Sebelum dilaksanakan pemilihan semua calon sudah menandatangani kesepakatan bersama yakni ‘Siap kalah dan siap menang’. Tapi setelah pimilhan, ternyata ada calon yang tidak siap kalah,” ujar Ahmed Zaki kepada TangerangNET.Com, Rabu (1/7/2015) malam.

Ahmed Zaki mengatakan sebelum dilaksanakan Pilkades baik  panitia penyelenggara maupun para calon dan pendukungnya sudah diberi penyuluhan dalam bentuk bimbangan teknis kepada panitia dan sosialisasi kepada para calon dan para pendukungnya. “Waktu  saya tanyakan ketika itu, mereka menyatakan siap meskipun kalah,” ungkap Ahmed.

Sebagaimana diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi sebanyak 77 desa yang tersebar pada 29 kecamatan, dan dilaksanakan pada  Minggu (14/6/2015). Sedangkan Pilkades berpatokan pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tangerang No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Bupati Ahmed Zaki menjelaskan dari 77 desa yang melaksanakan Pilkades, tinggal 3 atau 4 desa saja yang masih ada persoalan. “Dalam waktu dekat semuanya akan selesai. Namun, ada satu desa yang belum bisa diselesaikan,” ucap Ahmed.

Pelaksanaan Pilkades, kata Ahmed, berbeda dengan penyelenggaraan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pilkada ada perhitungan ulang sedangkan pada pelaksanaan Pilkades tidak ada perhitungan ulang. “Di sini, saya merasa heran masih ada panitia pelaksana belum paham isi Perbup Pilkades. Bagi saya, bukan alasan bila ada panitia yang menyatakan dirinya tidak paham Perbup,” tukas Ahmed.

Sementara itu, Rustandi salah seorang calon Kades Buniayu, Kecamatan Sukamulya, melayangkan gugatan kepada panitia Pilkades dan Kades terpilih. Oleh karena itu, Rustandi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 382/PDT.G/2015/PN.TNG, pada awal pekan ini.

Rustandi menggugat panitia Pilkades karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Kades terpilih digugat karena diduga melakukan politik uang dengan bukti berupa kupon doorprize untuk mendapatkan alat elektronik serta amplop bergambar calon yang berisi uang dibagikan kepada calon pemilih.  Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rustandi didampingi penasihat hukum, Amin. (ril) 

Post a Comment

0 Comments