Pengelola cafe berdialog dengan petugas: belum tau ada larangan. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Surat edaran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tentang larangan
membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan ternyata tidak diindahkan
oleh salah satu pengusaha.
Pasalnya, razia gabungan yang dilakukan oleh
Polres Tangerang, Polsek Serpong, Satpol PP Kota Tangsel, dan Koramil Serpong
telah mendapati sebuah cafe di wilayah BSD Serpong Tangsel yang menjual minuman
keras atau minuman beralkohol pada bulan Ramadhan, Sabtu (20/6/2015) malam.
Ini bermula saat razia ditujukan pada salah
satu hotel yang memiliki fasilitas karoeke di kawasan Teras Kota dan tim razia
gabungan mendengar adanya life music tidak jauh dari lokasi hotel, dengan sigap
tim berlari ke arah suara berasal.
Ironis, salah satu cafe yang berada di lingkungan Teras
Kota sedang melakukan kegiatan usahanya, cafe ini memiliki usaha minuman
beralkohol baik dari golongan A sampai golongan C.
Backyard, nama cafe tersebut langsung
digerebek oleh Satpol PP Tangsel dan aparat kepolisian untuk segera dilakukan
penyitaan minuman keras dan penutupan. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di
cafe Backyard, petugas mengamankan
minuman berakohol berbagai merk dengan jumlah banyak.
Azhar Syam'un selaku Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Tangsel yang memimpin operasi ini menjelaskan, "Kita akan terus
melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi
selama bulan Ramadhan. Ada monitoring saja begini, bagaimana kalau tidak ada
monitoring?"
Minuman keras yang ada di cafe Backyard disita
oleh Satpol PP sebagai barang bukti untuk penindakan selanjutnya. Azhar sangat
menyayangkan masih adanya cafe yang melanggar surat edaran Walikota Tangsel.
Petugas Satpol PP menunjukkan minuman beralkohol. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
"Surat Edaran itu sudah disosialisasikan
sebelum Ramadhan. Bohong jika pihak cafe ini tidak tahu," tutur Azhar.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Silvester Simamora yang
ikut dalam operasi tersebut mengatakan cafe Backyard akan diberi sanksi sesuai
dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kita akan terus adakan pengawasan yang
intensif pada tempat hiburan dan cafe-cafe di Tangsel selama bulan Ramadhan
sebagaimana peraturan yang berlaku ," ujar Silvester.
(re/ril)
0 Comments