Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syarat Dukungan Balon Walikota Independen, Tidak Ada Perpanjangan Waktu

Agus Supriyatna: sudah ada tanda-tanda yang akan maju.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) atau yang dikenal masyarakat sebagai jalur independen, seusai batas waktu yang sudah ditentukan dan tidak ada perpanjangan waktu.

“Sesuai dengan yang sudah kita umumkan dan tidak ada perpanjangan waktu,” ujar Bambang Dwitoro, anggota KPU Kota  Tangsel,  kepada TangerangNET.Com, Rabu (3/6/2015).

Sebagaimana pengumuman KPU Kota Tangsel, penyerahan syarat dukungan diberi waktu kepada bakal calon perseorangan yakni pada 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB.  Jumlah dukungan  sekurang-kurang 79.276 orang dukungan yang tersebar di lebih dari 50  persen  jumlah kecamatan di Kota Tangsel.

Bambang Dwitoro yang membidangi divisi pencalonan tersebut menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. “Dalam peraturan tersebut tidak ada yang menyatakan perpanjangan waktu. Sesuai batas waktu yang ditentukan langsung ditutup,” tutur Bambang menegaskan.

Penyerahan syarat dukungan tersebut, kata Bambang, disampaikan oleh bakal calon atau tim sukses ke kantor KPU Kota Tangsel. Syarat dukungan tersebut akan dihitung oleh petugas, bila mencukupi akan diterima dan bila tidak cukup akan ditolak.

“Syarat dukungan yang jumlahnya mencukupi langsung dilakukan verifikasi yang melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bila sudah sampai di tangan PPS, mereka langsung bekerja untuk mengecek ke rumah warga sesuai data yang diterima KPU,” tutur Bambang.

Sementara itu, sejumlah balon walikota yang kini telah mengikuti penjaringan oleh partai politik sedang berancang-ancang akan mengikuti calon perseorangn dengan mengumpulkan persyaratan dukungan. Seperti yang sudah dilontarkan Shaleh, MT mantan pejabat sementara walikota Tangsel dan Airin Rachmi Diany yang kini Walikota Tangsel.

“Bagi kami. siapa pun yang menegajukan melalui calon perseorangan tetap harus memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu. Kalau syarat dukungan tidak bisa dipenuhi, tidak akan bisa maju melalui calon perseorangan,” ucap Bambang sambil tersenyum.

KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan dari empat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada di Banten, sudah ada tanda-tanda calon perseorangan akan maju. “Kalau mereka menyerahkan syarat dukungan dan jumlah terpenuhi ya, tentu akan diverifikasi,” ujar Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com.

Verifikasi yang dilakukan petugas pada tingkat PPS, kata Agus, akan dilakukan secara ketat dan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. “Saya sudah sampaikan kepada komisioner KPU Kabupaten dan Kota, verifikasi calon perseorangan harus mengacu Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan,” ucap Agus.   

Di Kota Tangsel yang sudah deklarsi calon perseorangan yakni pasangan  Ruslan Sudjaja dan Taufan Soedirjo. Ruslan yang berprofesi sebagai advokat, pengusaha, dan aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel menggandeng Taufan, politikus muda yang juga sebagai advokat dan alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur,  Jumat (22/5/2015). (ril)


Post a Comment

0 Comments