Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Surat Keterangan Pengganti KTP Diberikan, Warga Tetap Kecewa

Petugas melayani warga proses pembuatan KTP dan KK.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kekecawaan masyarakat Kota Tangerang terhadap kesulitan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik belum bisa terobati. Meskipun Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan kebijakan sebagai pengganti KTP akan diberikan surat keterangan.

“Saya belum mau mengurus untuk mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti KTP. Saya maunya dapat KTP,” ujar Ny. Sumiati, 35, kepada TangerangNET.Com, Jumat (26/6/2015).

Ny. Sumiati yang warga Karawaci tersebut sedang proses membeli rumah secara kredit. Kebetulan masa berlaku KTP Ny. Sumiati sejak dua minggu lalu habis. Lantas Ny. Suami mengurus perpanjang ke kantor Kecamatan Karawaci. Namun, apa daya blanko KTP tidak ada.

“Saya harus tanya terlebih dahulu pihak bank, apakah mau menerima surat keterangan dan bukan KTP. Kalau bank tidak mau terima, percuma saya bawa surat keterangan pengganti KTP tersebut,” tutur Ny Sumiati sambil mengangkat bahunya.

Keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang KTP atau mendapatkan KTP baru tersebar di 13 kecamatan. Bahkan Camat Ciledug Ahmad Budi Wahyudi mengaku kelabakan menghadapi pertanyaan warga, “Kapan KTP saya jadi?”

Di Kecamatan Ciledug, kata Ahmad Budi, hampir setiap hari warga datang menanyakan tentang KTP. Pengajuan KTP baru di Ciledug berkisar antara 60 sampai 70 permohonan. “Kita di kecamatan merekam data dan gambar warga yang ingin  membuat KTP lalu diajukan ke dinas. Kemudian dari dinas akan mengembalikan KTP yang sudah jadi,” jelas Ahmad Budi.

Ahmad Budi mengatakan persoalannya sekarang blanko KTP tidak tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu, pelayanan proses pembuatan KTP baru dan perpanjangan KTP terhambat, tidak bisa dilakukan.

“Saya berharap warga mau bersabar menuggu. Meskipun begitu, ada juga warga tidak sabar dan akhirnya marah-marah kepada staf dan terkadang kepada saya. Sebagai aparat, saya hanya bisa menjelaskan duduk persoalannya,” ungkap Ahmad Budi kepada TangerangNET.Com.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (KCS) Kota Tangerang Ahsan Annahar mengakui blanko KTP habis sejak Mei 2015 lalu. “Sejak bulan itu habis tinta, ribbon, dan film serta blanko KTP. Oleh karena itu, kita tidak bisa melayani pengajuan pembuatan KTP baru dan perpanjangan KTP,” tutur Ahsan menguraikan.

Hal itu bisa terjadi, kata Ahsan, karena pengadaan tinta, ribbon, dan film oleh  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Sedangkan anggaran APBN diperkirakan turun pada Agustus 2015. Setelah anggaran turun sesuai  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bisa dilaksanakan selama 45 hari, masa lelang.

“Jadi untuk pengadaan tinta, ribbon, dan film baru bisa dilaksanakan sekitar September 2015,” ungkap Aksan.

Lain lagi dengan blanko KTP, kata Aksan. Blanko KTP sumber dananya dari APBN tapi  disalurkan melalui provinsi. Baik tinta, ribbon, film, dan blanko KTP baru bisa diadakan pada September 2015.

Sekretaris Dinas KCS: terpaksa ada kebijakan.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Dengan kondisi tersebut, kata Aksan, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah untuk memberikan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Kota Tangerang dengan penduduk 1,8 juta jiwa dan yang mengajukan pembuatan KTP baru dan perpanjangan KTP mencapai 1.000 pemohon setiap hari.

“Surat keterangan diberikan kepada pemohon yang telah melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing. Jadi, pelayanan tetap dilakukan di kantor kecamatan,” tutur Aksan. (ril)


Post a Comment

0 Comments