Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kades Tumpang Jual Tanah Tanpa Tercatat di Registerasi Kecamatan

Jaksa Agus dan saksi Sayuti di hadapan majelis hakim
melihat  bukti AJB milik terdakwa: tidak tercatat.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam jual tanah yang dilakukan oleh mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian tidak tercatat dalam buku register kantor kecamatan setempat. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan penjualan tanah secara eligal di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/6/2015).

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Agus Hartono, SH menghadirkan empat orang saksi yakni Deswara sebagai mantan Camat Sindang Jaya, Sayuti  sebagai pegawai Kecamatan Sindang Jaya bagian registerasi, Marwadi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, dan Zainal, pegawai Kecamatan Sindang Jaya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH, dan Rehmalem Perangin Angin, SH mendengar keterangan setelah mengambil sumpah keempat saksi. Tiga orang saksi didengarkan keterangannya bersamaan yakni Deswara, Marwadi, dan Sayuti, sedangkan Zainal keterangan secara terpisah.

Dari keterangan tiga orang saksi tersebut tidak satu pun menyaksikan AJB yang dijual terdakwa Tumpang Sugian kepada pembeli PT Delta Mega Persada (DMP) tercatat di registrasi kecamatan. “Ketika saya menjabat sebagai Camat sampai 2012 tidak pernah melihat AJB-nya,” ujar Deswara.

Begitu juga dengan saksi Sayuti tidak pernah mencatat dalam buku registrasi AJB yang tanah dijual terdakwa Tumpang Sugian kepada PT DMP. “Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah mencatatkan dalam buku registrasi,” ungkap Sayuti.

Sedangkan Mawardi menyebutkan setiap kali AJB yang dicatatkan di buku registrasi kecamatan wajib disampaikan kepada BPN. “BPN tidak pernah menerima AJB atas nama terdakwa. Bahkan AJB nomor 31 atas nama orang lain bukan atas nama terdakwa,” ujar Marwadi kepada majelis hakim.

Kemudian Marwadi memperlihatkan  AJB nomor 31 kepada majelis hakim. Hakim Abner lalu minta kepada Jaksa Agus untuk mencocokkan AJB atas nama terdakwa Tumpang Sugian. “Wah, ini nomor sama tapi namanya kok, berbeda,” tutur Hakim Abner keheranan.

Setelah ketiga saksi memberikan keterangan, Hakim Abner memberi kesempatan kepada terdakwa Tumpang Sugian untuk menyanggah keterangan para saksi. Namun, terdakwa Tumpang Sugian tidak memberikan bantahan sama sekali.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Abner mendengarkan keterangan saksi Zainal. Kemudian Hakim Abner menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Agus menyebutkan terdakwa Tumpang Sugian ketika sebagai Kades Sindang Asih menjual  tanah kepada PT DMP seluas 5.000 meter persegi dengan lima bidang tanah dilengkapi dengan empat  AJB dan satu girik. Namun, setelah dicek oleh petugas PT DMP ke kantor Kecamatan Sindang Jaya, ternyata tidak tercatat sementara pembayaran uang muka sudah dilakukan sebesar Rp 400 juta. (ril)  

Post a Comment

0 Comments