Terdakwa Tumpang Sugian: saya terima Rp 300 juta. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kepala Desa
Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian diseret
ke meja hijau karena menjual tanah tanpa
dilengkapi surat yang sah. Akibatnya,
pembeli PT Delta Mega Persada (DMP) merasa dirugikan senilai Rp 400 juta.
Pada sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/6/2015) Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Agus, SH menghadirkan orang saksi untuk membuktikan dakwaan terahdap terdakwa
Tumpang Sugian. Jaksa Agus menjerat terdakwa Tumpang dengan pasala berlapis
yakni 378, 372, 374 KUHP dengan ancaman hukuman
paling tinggi 5 tahun.
Keempat saksi yang
dihadirkan yakni; Ali Burton sebagai legal
PT DMP , Emil Syarif Husein sebagai manajer Penyediaan Lahan PT DMP, Silvanus
sebagai Direktur PT DMP, Siswono, karyawan PT DMP.
Ali yang tampil
sebagai saksi pertama menyebutkan
terdakwa Tumpang menjual tanah kepada PT DMP seluas 5.000 meter persegi dengan
lima bidang tanah dan surat. Suratnya
ada lima yakni empat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dan satu lagi girik.
“Dari lima surat
tersebut dua di antara tidak tercatat di dalam register kantor Kecamatan
Sindang Jaya. Kedua bidang tanah yang AJB-nya tidak tercatat di register yakni
nomor 119 dan 31,” ungkap Ali.
Sementara saksi Emil,
yang langsung mengadakan transaki dengan terdakwa Tumpang menyatakan perusahaan
sudah membayar uang pembelian tanah tersebut pada 3 Oktober 2012 senilai Rp 200 juta. Pembayaran berikutnya sebagai uang panjar
pada 31 Oktober 2012 juga sebesar Rp 200
juta.
“Atas pembayaran
sebesar Rp 400 juta tersebut, perusahaan dirugikan karena tanah tidak bisa
dikuasai,” tutur Emil.
Menurut Emil, seharusnya perusahaan membayar
kepada terdakwa tumpang luas tanah keseluruhan Rp2,18 miliar. Namun, karena ada
AJB bermasalah pembelian tanah tersebut tidak dilanjutkan oleh perusahaan.
Emil menjelaskan sudah
ada upaya agar terdakwa menyelesaikan persoalan tapi tidak menemukan solusinya.
Akhirnya, manajemen melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya atas perbuatannya
tersebut.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Abner Situmorang, SH tersebut menanyakan kepada
saksi Emil, kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan? “Ketika itu, antara
saya dan terdakwa komuniasinya tidak lancar. Kita sudah berupaya tapi terdakwa
selalu menghindar. Akhirnya dilaporkan ke polisi,” ungkap Emil.
Sementara dua orang
saksi lagi Silvanus dan Siswono, keterangannya tidak jauh berbeda dengan
keterangan saksi Ali dan Emil. Hanya, kedua saksi berperan berbeda. Kalau Silvanus
hanya mendapat laporan sedangkan Siswono yang ditugaskan Emil untuk menjumpai
terdakwa mengambil surat tanah.
Hakim Abner memberikan
kesempatan kepada terdakwa Tumpang memberi sanggahan. “Saya hanya mengakui
menerima pembayaran sebesar Rp 300 juta bukan Rp 400 juta,” ucap Tumpang yang
sidangnya selalu banyak pengunjung. (ril)
0 Comments