Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Tanah Ilegal, Kades Tumpang Sugian Diseret ke Pengadilan

Terdakwa Tumpang Sugian: saya terima Rp 300 juta.  
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kepala Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian diseret ke meja hijau karena menjual tanah  tanpa dilengkapi surat yang sah.  Akibatnya, pembeli PT Delta Mega Persada (DMP) merasa dirugikan senilai Rp 400 juta.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/6/2015) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus, SH menghadirkan orang saksi untuk membuktikan dakwaan terahdap terdakwa Tumpang Sugian. Jaksa Agus menjerat terdakwa Tumpang dengan pasala berlapis yakni  378, 372, 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun.

Keempat saksi  yang dihadirkan yakni; Ali Burton  sebagai legal PT DMP , Emil Syarif Husein sebagai manajer Penyediaan Lahan PT DMP, Silvanus sebagai Direktur PT DMP, Siswono, karyawan PT DMP.

Ali yang tampil sebagai saksi  pertama menyebutkan terdakwa Tumpang menjual tanah kepada PT DMP seluas 5.000 meter persegi dengan lima bidang tanah dan surat.  Suratnya ada lima yakni empat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dan satu lagi girik.

“Dari lima surat tersebut dua di antara tidak tercatat di dalam register kantor Kecamatan Sindang Jaya. Kedua bidang tanah yang AJB-nya tidak tercatat di register yakni nomor 119 dan 31,” ungkap Ali.

Sementara saksi Emil, yang langsung mengadakan transaki dengan terdakwa Tumpang menyatakan perusahaan sudah membayar uang pembelian tanah tersebut pada 3 Oktober  2012 senilai Rp 200 juta.  Pembayaran berikutnya sebagai uang panjar pada  31 Oktober 2012 juga sebesar Rp 200 juta.

“Atas pembayaran sebesar Rp 400 juta tersebut, perusahaan dirugikan karena tanah tidak bisa dikuasai,” tutur Emil.  

Menurut Emil, seharusnya perusahaan membayar kepada terdakwa tumpang luas tanah keseluruhan Rp2,18 miliar. Namun, karena ada AJB bermasalah pembelian tanah tersebut tidak dilanjutkan oleh perusahaan.

Emil menjelaskan sudah ada upaya agar terdakwa menyelesaikan persoalan tapi tidak menemukan solusinya. Akhirnya, manajemen melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya atas perbuatannya tersebut.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Abner Situmorang, SH tersebut menanyakan kepada saksi Emil, kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan? “Ketika itu, antara saya dan terdakwa komuniasinya tidak lancar. Kita sudah berupaya tapi terdakwa selalu menghindar. Akhirnya dilaporkan ke polisi,” ungkap Emil.

Sementara dua orang saksi lagi Silvanus dan Siswono, keterangannya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Ali dan Emil. Hanya, kedua saksi berperan berbeda. Kalau Silvanus hanya mendapat laporan sedangkan Siswono yang ditugaskan Emil untuk menjumpai terdakwa mengambil surat tanah.

Hakim Abner memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang memberi sanggahan. “Saya hanya mengakui menerima pembayaran sebesar Rp 300 juta bukan Rp 400 juta,” ucap Tumpang yang sidangnya selalu banyak pengunjung. (ril)


Post a Comment

0 Comments