Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual-Beli Tanah Tidak Sah, Kamar Ginting Diseret ke Meja Hijau

Terdakwa Kamar Ginting mendengarkan pembacaan putusan sela.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Kamar Giting diseret ke meja hijau karena diduga  melakukan serangkaian penipuan dengan cara pembelian dan penjualan  tanah secara tidak sah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/6/2015).

Pada sidang  tersebut  majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH dengan hakim anggota  Indri Murtini, SH  dan I Made Suraatmaja, SH membacakan putusan sela atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Kamar Ginting melalui penasihat hukumnya, Mahadita Ginting, SH.

Hakim Ratna menyatakan secara tegas tidak dapat menerima eksepsi  disampaikan penasihat hukum dan majelis hakim menolak.  Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.  Ketika Hakim Ratna menanyakan apakah sudah disiapkan saksi dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia putra, SH menjawab, “Belum”.

Majelis hakim mendengar jawaban tersebut, Hakim Ratna memerintahkan Jaksa Triyana untuk menghadirkan para saksi pada sidang pekan depan. Atas perintas tersebut, Jaksa Triyana menyatakan siap melaksanakan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Triyana menjerat  terdakwa Kamar Ginting dengan dengan pasal berlapis yakni  dakwaan kesatu  pasal 266 ayat (1) KUHP, dakwa kedua pasal 231 ayat (1) KUHP.

Jaksa Triyana menyebutkan jual beli tanah yang diduga tidak sah tersebut antara lain 2.000 meter persegi pada 30 November 1995 atas nama Eli bin Acing, tanah seluas 3.436 meter persegi  pada 14 November  1995 atas nama ahli waris Acing bin Merin, tanah seluas 3.436 meter persegi atas Acing bin Merin. Tanah tersebut terletak di Kelurahan/Desa Pabuaran Tumpeng, Kota Tangerang. (ril)  


Post a Comment

0 Comments