Para pekerja menurunkan papan reklame. (Foto: Istimewa) |
NET - Ratusan papan
reklame yang tersebar di Kabupaten dan Kota Tangerang ternyata banyak yang
bodong. Terbukti ketika petugas Satpol PP, Rabu (3/6/2015) melakukan razia terhadap papan reklame yang
sudah lama bertengger di beberapa sisi ruas
jalan di wilayah tersebut.
Seperti di Jalan Raya Serang Km 24, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang, Banten. Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, tampak
sibuk menurunkan reklame-reklame yang tidak berijin (bodong).
"Reklame-reklame
itu, kami turunkan karena tidak mengantongi ijin," kata Mulyadi, Kepala
Seksi (Kasi) Kerjasama dan Protokol
Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Di sepanjang Jalan
Raya Serang, Balaraja dan Kresek, katanya,
terdapat 56 titik papan reklame
bodong yang diturunkan. Itu dilakukanan, tambah dia, tidak lain untuk memberikan peringatan kepada
pemilik papan reklame agar segera mengurus ijin dan menyelesaikan
administrasinya.
"Razia ini
dilakukan selain untuk menegakkan Perda No 17 tahun 2007, tentang
penyelenggaraan reklame, juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Tangerang," ujar Mulyadi.
Begitu pula dengan
Pemda Kota Tangerang yang melakukan penindakan terhadap 37 papan reklame yang
tidak membayar pajaknya. "Papan-papan reklame berbentuk bilboard itu kami segel, karena
mereka tidak membayar pajak," ungkap Arfan, Kepala Bidang Pajak dan
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang.
Ke-37 papan rekalme
itu, lanjutnya, terdapat di Jalan KH
Hasyim, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. "Dari seluruh
tunggakan pajak tersebut mencapai
sekitar Rp 100 juta. Karenanya jika dalam waktu satu minggu ini, pajaknya belum
diselesaikan akan dilakukan penindakan dengan tegas yakni penurunan papan reklame," ucap Arfan. (man)
0 Comments