Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditertibkan Ratusan Papan Reklame Bodong di Kabupaten dan Kota Tangerang

Para pekerja menurunkan papan reklame.
(Foto: Istimewa)    
NET - Ratusan papan reklame yang tersebar di Kabupaten dan Kota Tangerang ternyata banyak yang bodong. Terbukti ketika petugas Satpol PP, Rabu (3/6/2015)  melakukan razia terhadap papan reklame yang sudah lama bertengger di beberapa  sisi ruas jalan  di wilayah tersebut.

Seperti di  Jalan Raya Serang Km 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, tampak sibuk menurunkan reklame-reklame yang tidak berijin (bodong).

"Reklame-reklame itu, kami turunkan karena tidak mengantongi ijin," kata Mulyadi, Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Protokol  Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Di sepanjang Jalan Raya Serang, Balaraja dan Kresek, katanya,  terdapat  56 titik papan reklame bodong yang diturunkan. Itu dilakukanan, tambah dia,  tidak lain untuk memberikan peringatan kepada pemilik papan reklame agar segera mengurus ijin dan menyelesaikan administrasinya.

"Razia ini dilakukan selain untuk menegakkan Perda No 17 tahun 2007, tentang penyelenggaraan reklame, juga sebagai upaya meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang," ujar Mulyadi.

Begitu pula dengan Pemda Kota Tangerang yang melakukan penindakan terhadap 37 papan reklame yang tidak membayar pajaknya. "Papan-papan reklame berbentuk bilboard itu kami segel, karena mereka tidak membayar pajak," ungkap Arfan, Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang.

Ke-37 papan rekalme itu, lanjutnya, terdapat di  Jalan KH Hasyim, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. "Dari seluruh tunggakan pajak tersebut mencapai  sekitar Rp 100 juta. Karenanya jika dalam  waktu satu minggu ini, pajaknya belum diselesaikan akan dilakukan penindakan dengan tegas yakni  penurunan papan reklame," ucap Arfan. (man)

Post a Comment

0 Comments