Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BCA Belum Ajukan Legal Standing, Sidang Konsumen Ditunda

BPSK Kota Tangsel bersidang: akan diambil keputusan sepihak.
  (Foto: Dokumen, TangerangNET.Com)  
NET - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan melakukan sidang ketiga dalam sengketa transaksi konsumen terhadap Bank Central Asia (BCA) di ruang sidang BPSK, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Senin (14/6/2015).

Pada sidang ketiga ini, pihak BCA lagi-lagi tidak melengkapi data admistrasi sesuai permintaan pimpinan sidang kedua pada minggu lalu, (9/6/2015).

Anggota BPSK Zulman Haris mengatakan pihak tergugat (BCA-red) lagi-lagi  tidak membawa legal standing, orang yang sah mewakili BCA pada sidang tersebut. "Sidang kita tunda sampai pada hari Kamis,  karena pihak BCA tidak membawa legal standing," ujar Haris.

BPSK Kota Tangerang Selatan masih tetap menunggu itikad baik dari BCA, apabila BCA tidak memiliki itikad baik maka BPSK akan ambil keputusan secara sepihak.

"BCA sampai saat ini belum memiliki itikad baik terhadap Ghozali (konsumen-red).  Kita akan tunggu dalam sidang lanjutan hari kamis mendatang.  Jika BCA masih tidak membawa legal standingnya maka kita akan putuskan secara sepihak," jelas Haris.

Sementara itu Ghozali masih tetap akan melakukan gugatan terhadap pihak BCA apabila mereka tidak memiliki itikad baik.

"Saya akan terus melakukan gugatan (Rp 10 miliar-red) meski itu bukan tujuan. Saya hanya memberikan pelajaran kepada pihak BCA dan memberikan nilai-nilai edukasi kepada masyarakat agar ke depannya tidak ada lagi konsumen seperti saya yang dirugikan," tutur Ghozali. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments