Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Atasi Tindak Kekerasan, Kota Tangerang Lahirkan Perda Anak

Walikota Tangerang Sachrudin dan Ketua DPRD Suparni  
bersalaman: demi anak. (Foto: Istimewa)  
NET - Guna untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, Pemda Kota Tangerang dalam waktu dekat akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut.

Hal itu diperkuat dengan  disetujuinya Rancangan Perda tentang Perlindungam Anak oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurma dewan di Kota Tangerang, Banten, Senin (15/6/2015) sore.

Menurut Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, keberadaan Perda perlindungan anak itu nantinya akan menjadi  solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya.

"Ini adalah bentuk dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang  yang  ingin menjadikan Kota Tangerang sebagai  kota anak," ujar Sachrudin.

Dan untuk lebih  mewujudkan hal tersebut, kata Sachrudin, Pemda  telah menerapkan beberapa program,  mulai dari pembangunan taman bermain  yang saat ini sudah mencapai 136 taman,  pendidikan gratis bagi anak usia sekolah, penyediaan pojok Asi, serta  pelarangan pekerja dibawah umur.

Selain itu, kata Sachrudin yang mantan Camat Pinang itu, Pemda juga memiliki  program 1.000 Posyandu untuk mengatasi kekurangan gizi terhadap anak.

Sementara itu, Yati Rohayati selaku Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak mengatakan bahwa  keberadaan Perda tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang  untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.

"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama, baik Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder. Karena  dengan komitmen bersama, anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik," ucap Yati dari Fraksi PPP itu.

Selain akan memiliki Perda Perlindungan Anak, Pemda juga akan melahirkan Perda  Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya di dalam Raperda DPRD Kota Tangerang, aturan tersebut juga sudah disetujui. (man)

Post a Comment

0 Comments