Walikota Tangerang Sachrudin dan Ketua DPRD Suparni bersalaman: demi anak. (Foto: Istimewa) |
NET - Guna untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah
umur, Pemda Kota Tangerang dalam waktu dekat akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur persoalan tersebut.
Hal itu diperkuat dengan disetujuinya Rancangan Perda tentang
Perlindungam Anak oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurma dewan di Kota
Tangerang, Banten, Senin
(15/6/2015) sore.
Menurut Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, keberadaan Perda
perlindungan anak itu nantinya akan menjadi
solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang, sehingga tidak ada
lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan oleh orang
tuanya.
"Ini adalah bentuk dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang ingin menjadikan Kota
Tangerang sebagai kota anak," ujar Sachrudin.
Dan untuk lebih mewujudkan hal tersebut, kata Sachrudin, Pemda telah menerapkan beberapa program, mulai dari pembangunan taman bermain yang saat ini sudah mencapai 136 taman, pendidikan gratis bagi anak usia sekolah,
penyediaan pojok Asi, serta pelarangan
pekerja dibawah umur.
Selain itu, kata Sachrudin yang mantan Camat
Pinang itu, Pemda juga memiliki program 1.000 Posyandu untuk mengatasi
kekurangan gizi terhadap anak.
Sementara itu, Yati Rohayati selaku Ketua
Pansus Perda Perlindungan Anak mengatakan bahwa
keberadaan Perda tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang
untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota
Tangerang.
"Perlindungan anak merupakan kewajiban
bersama, baik Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat maupun stake
holder. Karena dengan komitmen
bersama, anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang
dengan baik," ucap Yati dari
Fraksi PPP itu.
Selain akan memiliki Perda Perlindungan Anak, Pemda juga akan melahirkan Perda Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya
di dalam Raperda DPRD Kota Tangerang, aturan tersebut juga sudah disetujui. (man)
0 Comments