Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ambil Motor Sepihak, Perusahaan Leasing akan Dikumpulkan Kejaksaan

Kajari Tangerang Edyward Kaban: perlu melibatkan polisi.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com).  
NET – Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengumpulkan perusahaan yang melaksanakan penjualan kendaraan bermotor  secara kredit karena sering terjadi penarik secara sepihak yang merugikan konsumen.

“Kita kumpulkan pimpinan perusahaan tersebut untuk memberi penyuluhan guna menghindari penarikan secara sepihak yang menimbulkan permasalahan di masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).

Rencana mengumpulkan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan secara kredit atas usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Konsumen Pembiayaan (PKP). Hal ini karena di Kota Tangerang sudah beberapa kali terjadi terhadap konsumen pembelian sepeda motor secara kredit macet, langsung ditarik di tengah jalan oleh leasing.

“Saya perintahkan Kasi Intel untuk mencari informasi ada berapa perusahaan yang menjual sepeda motor secara kredit di Kota Tangerang. Setelah itu, akan kita kumpulkan,” tutur Edyward, mantan Kajari Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Menurut Edyward, dalam penyuluhan hukum tersebut nantinya akan melibatkan Polres Metro Tangerang karena bila ada tindak pidana umum tentu yang lebih berwenang adalah polisi. Sedangkan yang berkaitan dengan kejaksaan bila negara dirugikan seperti Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetorkan perusahaan.

“Kita akan berbagi tugas dengan kepolisian sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ucap Edyward.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman mengatakan penarikan kendaraan bermotor karena ada pembayaran kredit yang macet. “Di sini lemahnya konsumen tidak membaca secara jelas isi perjanjian kredit. Seharusnya, sebelum dilakukan akad kredit, konsumen membaca terlebih dahulu isi perjanjian kredit tersebut dan mengerti,” jelas Eman.

Ketua LSM PKP Komalasari mengatakan sudah ada beberapa konsumen yang melaporkan  kejadian penarikan secara sepihak oleh leasing.  “Penarikan secara sepihak dikhawatirkan bukan dari perusahaan leasing. Sebenarnya penarikan itu tidak dibenarkan, apalagi kendaraan yang ditarik hanya tinggal beberapa bulan lagi akan lunas,” ungkap Komalasari.

Komalasari menyebutkan ada pengaduan dari konsumen yang membeli sepeda motor dengan masa perjanjian tiga tahun. Pada tahun ketiga, pada lima bulan terakhir kredit macet. Lantas pihak leasing menarik secara sepihak sepeda motor tersebut.

“Ini kan masalah fidusia sehingga leasing tidak boleh begitu menarik sepeda motor. Hal seperti ini sangat merugikan konsumen. Saya berharap pihak kejaksaan mau memberikan penyuluhan kepada leasing. Syukur dalam penyuluhan hukum tersebut ada unsur polisi,” ujar Komalasari berharap. (ril)

Post a Comment

0 Comments