Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Truk Bermuatan Bahan Cair Terperosok di Jalan Berlubang Tangsel

Kondisi jalan yang buruk mengakibatkan truk terperosok.  
  (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com)  
NET - Akibat jalan berlubang dan rusak parah di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakibatkan truk tronton berplat  L 9725 UW,  bermuatan cairan pengeras semen terperosok.

Hal ini terjadi, Rabu (6/5/2015), meski tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut menimbulkan  kemacetan sepanjang  jalan hingga tiga kilometer. Akibatnya, anggota Dinas Perhubungan Tangsel disibukkan untuk mengatur kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Suparman, 43, tukang ojeg di Jalan Siliwangi mengatakan truk terperosok  saat truk melintasi jalan tersebut. Tiba-tiba pada jalan  yang sudah hancur, roda ban truk  jeblos sehingga  tidak bisa bergerak. "Ini terjadi akibat pembangunan jalan asal-asalan," ujar Suparman kepada TangerangNET. com, saat ditanyai mengenai truk yang terperosok.

Diungkapkan bapak tiga anak itu, amblasnya jalan menandakan Pemerintah Kota Tangsel kurang peduli dengan fasilitas jalan. Persoalannya, warga setempat sudah sering mengajukan protes kepada Walikota Tangsel,  namun hingga kejadian ini  tidak pernah ditanggapi.

"Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran Ibu Airin dan lebih fokus untuk melihat pekerjaan yang ada di Tangsel  biar kejadian serupa tidak terulang kembali," harap Suparman.

Keluhan warga tersebut, langsung dibantah oleh Danru Wilayah Kecamatan Pamulang pada Disnas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Tangsel Chakra Onggopati.  Menurut Chakra,  kecelakaan dipicu oleh sikap keras kepala supir truk tronton. Eko, 40, sebagai supir  yang tidak mendengarkan larangan untuk tidal melintasi jalan tersebut.

"Jelas jelas sudah ada larangan tidak boleh melintasi jalan ini apabila truk membawa muatan lebih dari 8 ton. Ini disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Mobil Angkutan Barang. Truk melebihi berat 8 ton dilarang melintas," ucap Chakra memaparkan aturan.

Ditandaskan Chakra, akibat kejadian tersebut, pihaknya langsung menahan SIM  supir dan STNK truk. Pengembaliannya, sang sopir diwajibkan datang langsung ke kantor Dishub. "Terpaksa, kita tahan SIM dan STNK.  Nantinya, pelanggaran ini akan kita bawa ke pihakb yang  berwajib," ucap Chakra menegaskan.


Sementara pantauan TangerangNET. com di lapangan untuk menghindari kemacetan lebih parah, Dishub terpaksa maemberlakukan jalan satu arah dari Pemulang menuju Muncul.  Sementara dari Muncul menuju Pamulang dialihkan ke Pamulang Dua melalui Sarua tembus ke Bambu Apus mengarah ke kantor Pemda. (win)

Post a Comment

0 Comments