Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Terdakwa Penimbun BBM Bersubsidi, Divonis Sepertiga Tuntutan Jaksa

Terdakwa Tumpak Simatupang: terima vonis.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mendapat keringanan hukuman seperti tiga dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (21/5/2015).

Pada sidang sebelumnya,  ketiga terdakwa yakni Tumpak Simatupang, Robert Nainggolan, dan Daniel Sianturi  dituntut masing-masing selama  tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Lindasari, SH dan Agus Hartono, SH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggar pasal 53 dan pasal 55 UU RI No.  22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis  tersebut, majelis hakim  diketuai oleh Sindung Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH, secara bergantian bertindak sebagai ketua majelis. Hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa masing-masing  1 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider selama 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai  Sindung Barkah dengan terdakwa Tumpak Simatupang menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 53 tersebut  mengatur tentang ijin usaha pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar menjual bahan bakar jenis solar bersubsidi,” ujar Hakim Sindung.

Oleh karena itu, kata hakim Sindung, terdakwa tidak dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider selama 2 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya terdakwa beri keterangan berbelit-belit.  
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Atas vonis yang hanya sepertiga  dari tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Eva Lindasari menyatakan banding.

Pengunjung sidang atas vonis majelis hakim tersebut merasa heran. “Bahan bakar jenis solar itu kan masih  disubsidi Pemerintah. Masak sih hakim tidak tau,” ujar Hartono keheranan. (ril)

Post a Comment

0 Comments