Anggota PPK dan PPS: wajib independen. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.Com) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Sol Marina, Senin
(18/5/2015).
Ketua KPU Tangsel Mohammad Subhan mengatakan KPU
sudah melakukan seleksi anggota PPK sebanyak 200 orang lebih. Setelah
seleksi pemberkasan hanya ada 68 perserta yang ikut tes tertulis.
"Dari 68
orang tersebut, kita krucutkan sehingga mendapat 35 anggota. Kini sudah kita lantik dan sah sebagai anggota PPK dan PPS Tangsel," ujar Subhan kepada
wartawan, usai melantik anggota PPK dan PPS.
Subhan berharap dari anggota PPK dan PPS dapat bekerja dengan baik untuk
menyukseskan Pilkada Tangsel yang
dihelat 9 Desember 2015. Selain itu, pria kalem ini juga meminta kepada Walikota Tangsel Airin Rachi Diany, untuk
memberikan fasilitas sekrerariat agar mereka bisa bekerja.
Subhan menegaskan jika
ada petugas PPK yang tidak independen atau petugas PPS, maka sesuai dengan Undang Undang No 15 tahun
2011 tentang Penyelengaraan Pemilu, akan mendapat sanksi tegas dan akan diberhentikan. "Sesuai dengan peraturan, maka kami tidak ada
toleransi untuk memberhentikan anggota PPK dan PPS," tandasnya.
Dalam pelantikan
tersebut, dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan ketua DPRD
Tangsel H. Ramlee beserta tamu undangan. KPU melantik 35 PPK dan 162 orang PPS yang
diambil dari setiap kecamatan dan kelurahan. (win)
0 Comments