Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembongkaran Tahap 2 Agar Tak Dilaksanakan PT KAI, Gugatan Dilayangkan‘

Perluasan Stasiun Kereta Api Kota Tangerang berlanjut.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.com)  
NET – Pembongkaran tahap kedua kawasan Pasar Anyar untuk perluasan areal kereta api terhadap puluhan bangunan toko akan dilakukan pada 8 Mei 2015. “Kita sudah dapat pemberitahuan untuk mengosongkan toko karena mau dibongkar,” ujar Chandra, salah seorang pemilik toko, kepada TangerangNET.com, Rabu (6/5/2015).

Atas rencana pembongkaran tersebut, PT Hikmawi Mitra yang pernah melakukan perjanjian kerja sama penggunaan lahan tersebut dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perlawanan dengan mendaftarkan gugutan secara perdata ke Pangadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Pagi ini bukti pendaftaran gugatan perdata dari pengadilan tersebut, kita sampaikan kepada PT KAI Kota Tangerang agar pembongkaran dapat ditangguhkan,” ungkap Hambali, SH MH kepada TangerangNET.com, Rabu (6/5/2015).

Hambali kuasa hukum PT Hikmawi Mitra,  menjelaskan selain kepada PT KAI, bukti pendaftaran gugatan tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang. “Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan karena pada 30 April 2015 lalu sudah ada pertemuan di DPRD yang meminta kepada PT KAI tidak melanjutkan pembongkaran sebelum masalah hukum tuntas” ucap Hambali.

Ketika ditanya kepada Hambali, bagaimana kalau PT KAI tetap melanjutkan pembongkaran pada 8 Mei  mendatang? “Kita akan laporkan secara pidana kepada polisi dengan alasan melakukan perusakan bangunan milik orang secara sepihak,” ujar Hambali bersemangat.

Selain melaporkan secara pidana, kata Hambali, akan minta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang. “Polisi wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga yang terancam hak-haknya dalam hal ini bangunan toko,” tutur Hambali.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2015) Hambali selaku kuasa hukum PT Hipmawi Mitra melakukan pendaftaran gugatan secara perdata  ke PN Tangerang yang diterima Panitera Muda Perdata Tantri Yanti Muhammad. Pendaftaran tersebut mendapat nomor registrasi 262/PDT.G/20/5/PN/TNG yang ditandatangni  Tantri.

Gugatan yang disampaikan Hambali tersebut adalah yang kedua kali ke PT KAI. Gugatan pertama disampaikan himpunan 30 pemilik toko atas pembongkaran yang dilakukan PT KAI pada  15 April 2015. Kini toko yang menghadap ke Jalan Ki Samaun sudah rata dengan tanah. Pembongkaran tahap kedua  adalah dari sisa 135 toko yang berada ke Jalan Asnawi.


“Kita berharap PT KAI tidak melakukan pembongkaran dan menghargai proses hukum,” ujar Hambali penuh harap. (ril)

Post a Comment

0 Comments