Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Kadis Damkar, Jaksa Tunggu BPK

Diding Iskandar berbaju biru.
  (Foto: Istimewa)  
NET - Guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar yang melibatkan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil penghitungan pengadaan mobil pemadam kebaran itu dari BPK Banten," ujar  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali kepada wartawan, Senin (18/5/2015).

Pasalnya, kata dia, penghitungan pegadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sebagai pelengkap barang bukti di Pengadilan Negeri Tangerang. Hanya saja, lanjutnya, sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat ke BPK Banten untuk meminta penghitungan itu belum ada respon.

"Kami sudah kirim surat ke BPK Banten. Terakhir pada 4 Febriuari 2015 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ungkap  Raymon Ali. Sehingga pihaknya belum bisa melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Dinas Pemadam kebakaran itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Seperti diketahui pada Jumat (17/10/1014) lalu, Kejaksaan Negeri  Tangerang telah menjadikan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tangerang juga menyeret AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) selaku pemenang tender sebagai tersangka lainnya

"Kedua orang ini kami jadikan tersangka, karena mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6 Miliar," tutur  Raymond.

Menurut Raymond,  Diding Iskandar itu telah menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013  senilai Rp 10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

"HPS   Rp 10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp 4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ucap Raymond.  

Namun demikian kedua orang tersangka tersebut sampai saat ini masih menghirup udara segar. (man)

Post a Comment

0 Comments