Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Dua Kubu Golkar Sudah Islah, Tapi Belum Bisa Ikut Pilkada

Hadar Nafis Gumay: hanya satu pengurus.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kesepakatan damai Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono untuk dapat mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sebelum  didaftar ke Kemenkumham, Partai Golkar belum bisa ikut Pilkada,” ujar  Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI,  kepada wartawan, Minggu (31/5/2015).

Hadar Gumay menjelaskan kesepakatan tersebut, harus dierahkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham oleh Partai Golkar. Dari kesepakatan tersebutlah nantinya Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Sampai saat ini, saya belum tau proses tersebut sudah sampai mana. Bagi KPU yang terpenting adalah SK yang diterbitkan Kemenkumham  tersebut.  Nantinya SK tersebut menjadi pegangan bagi KPU untuk menerima  usulan kepala daerah oleh Partai Golkar,” tutur Hadar Gumay.

Berkaitan dengan Pilkada, kata Hadar Gumay, hanya satu pengurus yang boleh mengusulkan calon kepada daerah. Hal ini sesuai dengan   Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menjelaskan dalam peraturan KPU tersebut,  diatur dengan rinci soal partai politik yang sedang bersengketa. Hal tersebut  tertera dalam pasal 36 ayat (2) dan (3).

Pasal 36 ayat (2) berbunyi:  Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdapat penetapan pengadilan  mengenai  penundaan  pemberlakuan keputusan  Menteri KPU  Provinsi/KIP  Aceh  dan  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  tidak   dapat   menerima   pendaftaran   Pasangan   Calon sampai  dengan  adanya  putusan yang telah mempunyai  kekuatan   hukum   tetap dan ditindaklanjuti   dengan penerbitan  keputusan  dari  Menteri  tentang  penetapan kepengurusan Partai Politik.

Ayat (3) berbunyi:  Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  belum  terdapat  putusan  yang  telah     mempunyai     kekuatan    hukum     tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan                   perdamaian   untuk   membentuk   1   (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan         perundang-undangan, KPU    Provinsi/KIP    Aceh    dan    KPU/KIP Kabupaten/Kota  menerima  pendaftaran  Pasangan  Calon berdasarkan keputusan terakhir dari  Menteri  tentang
penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.

Soal kesepakatan damai tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari   kubu Aburizal Bakrie, menjelaskan poin-poin yang akan disepakati dalam penandatangan islah antara dua kubu Partai Golkar yang selama ini bertikai.

Poin-poin yang disepakati itu diharapkan menjadi titik temu Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono untuk berjuang menghadapi Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada akhir tahun ini.

Menurut Idrus, empat poin yang akan disepakati, yakni kedua kubu setuju mendahulukan kepentingan Golkar ke depan ketimbang kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Kedua, membentuk tim bersama untuk proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada.

"Yang ketiga, kriteria calon disepakati nantinya harus disepekati kedua kubu, dan yang terakhir surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU ditandatangani DPP Partai Golkar yang sah," jelas Idrus  kepada wartawan, Sabtu (30/5/2015). (ril)


Post a Comment

0 Comments