Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Erlan: Proses Pembuatan e-KTP Lama, Tapi Data Akurat

Erlan Rusnalan: KPT berlaku seumur hidup.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com).  
NET- Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik  atau e-KTP memakan waktu lama karena perlu pengecekan data yang akurat dari tingkat kecamatan sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak ingin proses pembuatan memakan waktu yang panjang dan lama tapi sistem mengharuskan  prosedur wajib diikuti,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Erlan Rusnarlan kepada TangerangNET.Com, Senin (25/5/2015).

Hal itu disampaikan Erlan sehubungan dengan banyaknya keluhan dari warga proses pembuatan e-KTP memakan waktu lama. “Iya, saya heran membuat e-KTP sekarang ini lama sekali,” ucap Perkasa Muhammad, warga Cikokol.

Warga yang mengalami waktu panjang dalam proses pembuatan KTP dirasakan pula oleh Sunaryo.  “Saya sudah dua minggu lebih membuat KTP tapi belum jadi juga,” tutur Sunaryo,  warga Kelurahan Panunggungan Utara, Kecamatan Pinang.

Erlan Rusnarlan menjelaskan setiap warga yang mau membuat KPT baik baru maupun perpanjangan, setelah membawa surat lapor dari kelurahan, pergi ke kantor kecamatan. Di kantor kecamatan akan dilayani petugas mulai dari pendaftaran sampai perekaman data dan gambar.

“Data yang direkam lalu dikirim ke dinas secara online. Kemudian data yang masuk ke dinas dikirim ke Kementrian Dalam Negeri. Nah, di sini diperlukan pengecekan apakah data tersebut ada yang sama dengan data lain di seluruh Indonesai,” jelas Erlan.

Bila ada kesamaan data, kata Erlan, sistem komputer akan menolak dan data dikembalikan ke dinas dan dinas mengirim kembali ke kecamatan,” urai Erlan.

Kasi Pendaftaran dan Mutasi Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Darma Budi Mulia mengatakan data yang masuk ke dinas dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Dari 13 kecamatan ada tiga kecamatan yang pengajuan pembuatan KPT cukup tinggi yakni Kecamatan:  Karawaci, Cipondoh, dan Pinang.

“Dari kecamatan Karawaci rata-rata di atas 100 pengajuan pembuatan KTP. Sedangkan Kecamatan Cipondoh dan Pinang mendekati angka 100 pengajuan pembuatan KTP. Jadi satu hari itu, dinas menerima pengajuan pembuatan KTP baru berkisar antara 1.000 sampai 1.500 orang,” ungkap Darma Budi Mulia.

Yang perlu diketahui, kata Darma, sekarang pembuatan KTP bila sudah jadi akan berlaku seumur hidup. “Baik warga pertama kali membuat KTP maupun yang sudah berusia 60 tahun. Kalau dulu, KTP berlaku seumur hidup hanya bagi warga yang berumur 60 tahun,” ucap Darma.

Erlan menjelaskan setelah mendapat jawaban   dari Kementerian Dalam Negeri bahwa data  akurat barulah  KTP dicetak di kantor dinas. KTP yang dicetak di dinas tersebut kemudian didistribusikan kembali ke 13 kecamatan untuk diserahkan kepada warga. Jadi, proses pembuatan KTP memakan waktu sekitar 2 minggu.

“Petugas yang melayani pembuatan KTP sering bekerja hingga malam hari. Bahkan terkadang mereka pada hari Sabtu dan Minggu masuk kerja untuk proses pembuatan KTP,” ujar Erlan memaparkan.

Selain proses pembuatan e-KTP memakan waktu, kata Erlan, ada sejumlah data pembuatan KTP yang belum terselesaikan dan sekarang masuk menjadi e-KTP. 

“Awalnya  pembuatan e-KTP dicetak di Kementerian Dalam Negeri. Nah, data yang sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri tapi belum sempat dicetak, dikembalikan lagi ke kabupaten dan kota seluruh Indonesia karena pencetakan KTP dilaksanakan di dinas kependudukan kabupaten dan kota masing-masing,” kata Erlan. (ril)    

Post a Comment

0 Comments