Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diusir Dari Ruang Sidang, Artis Seksi Cynthiara Alona Merasa Terhina

Cynthiara Alona: ditipu pengusaha.
  (Foto: Istimewa).  
NET- Wanita cantik juga bisa marah. Itulah yang terjadi ketika artis seksi Cynthiara Alona hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (21/5/2015) sore. Alona hadir sebagai saksi korban ditipu sebesar Rp 750 juta.

Artis yang pernah menjalani operasi payudara tersebut dengan khidmat mendengarkan perjalanan sidang dengan terdakwa Bambang Putrama. Tampil sebagai saksi antara lain Alona dan Bayu.

Saat saksi Bayu memberikan keterangan kepada majelis hakim diketuai oleh Abner Situmorang itu menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Bambang tidak ada alias fiktif. Namun terdakwa Bambang dikonfirmasi oleh hakim atas keterangan Bayu, memberikan keterangan berbeli-belit.

Alona menyaksikan terdakwa Bambang berbicara bertele-tele dan tidak sesuai fakta akhirnya tidak sabar. “Kamu (terdakwa-red) ngomongnya yang benar. Jangan memberikan keterangan menipu juga. Di pengadilan saja masih berani bohong," sergah  Alona.

Ucapan Alona tersebut membuat pengacara Bambang yakni Yupen Hadi, SH pun langsung minta agar Alona ke luar dari ruangan. “Saya minta saudara (Alona-red) ke luar dari ruang sidang,” ucap Yupen kesal.

Namun, siituasi tersebut langsung ditenangkan oleh Hakim Abner agar sidang berjalan dengan tertib. Seusai sidang Alona mengatakan kepada TangerangNET.Com. ”Saya ini korban penipuan. Saya merasa terhina diusir. Apa urusannya dia (Yupen-red) mengusir saya. Hakim saja tidak marah kepada  saya, kok berani mengusir. Emang saya takut,” ucap Alona.

Cynthiara Alona: khidmat mengikuti sidang.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Cynthiara Alona yang membintangi sejumlah film antara lain Cinta Fitri, Cinta Kirana, Cinta Jangan Buru-Buru, Titip Rindu,  dan Seruni itu ditipu dan mberikan  kesaksian atas kasus penipuan yang dialaminya. Perkara penipuan senilai Rp 1,2 miliar tersebut sudah berlangsung beberapa kali sidang dan Cynthiara menjadi korban. 

Pada sidang tersebut Hakim  Abner Situmorang, SH  bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi  hakim anggota Rehmalam Peranginangin, SH dan Sum Basana  Hutagalung, SH, dengan terdakwa Katiman dan Bambang. Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH danTine, SH.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda selama sepekan. (ril)


Post a Comment

0 Comments