Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany: belum menjawab. (Foto: Istimewa). |
NET - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany rencananya kembali
dipanggil penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang
Selatan pada 2011-2012.
Aktivis antikorupsi Universitas Negeri Sultan
Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai
belum tersentuhnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany patut dipertanyakan. Pasalnya, Airin selaku Walikota Tangsel merupakan
'pengguna anggaran' dalam proyek di Tangsel.
"Sebagai penggunaan anggaran rasanya
tidak masuk nalar dari deretan kasus korupsi Tangsel termasuk Puskesmas, Airin tidak
tahu dan tidak terlibat," ucap
Dahnil saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).
Apalagi, kata Dahnil, kasus dugaan korupsi
pembangunan Puskesmas
di Tangsel juga melibatkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang
saat ini berstatus tersangka. "Suaminya kan terlibat, saya kira hanya
menunggu waktu untuk sampai pada bukti keterlibatan Airin," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan pada 2011-2012.
Pemanggilan kembali orang nomor satu di Tangerang Selatan itu asalkan tim
penyidik merasakan perlu ada keterangan tambahan untuk pemberkasan.
Airin berurusan dengan penyidik pada Senin
(6/4/2015) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi seputar tanggung jawabnya sebagai
Walikota
Tangerang Selatan dalam proyek pembangunan tersebut. Pemeriksaan dilakukan
penyidik karena yang bersangkutan merupakan pimpinan di Tangerang Selatan yakni dugaan korupsi yang
dilakukan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan anak buahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid
menegaskan, akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan Airin
Rachmi Diany dalam kasus yang membelitnya. Dadang M Epid merupakan
satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang
juga menjerat suami dari Airin yakni Tubagus Chaery Wardhana
(Wawan).
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan
tujuh tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi
Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng
Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa
Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan
Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. (win)
0 Comments