Gedung DPRD dari luar pagar. (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak jajaran Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mecarikan tempat pengganti untuk
anggota DPRD Tangsel berkantor sementara waktu atau sewa gedung dengan anggaran
Rp1,6 miliar, yang sebelumnya 2 Miliar.
Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany mengatakan pihaknya sudah
minta DPRD untuk mencari lokasi sementara saat gedung DPRD dibangun, hal
tersebut disampaikan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan). "Kami memang sudah
meminta Sekwan DPRD setempat mencari lokasi sementara saat gedung diperbaiki
atau dibangun baru sehingga tak mengganggu kinerja anggota DPRD yang ada,"
ujar Airin kepada wartawan, Rabu (13/5/2015)
Menurut Airin,
sebenarnya sudah lama pihaknya meminta Sekwan DPRD mencari lokasi penganti
ruangan DPRD sementara, agar tak timbul pertanyaan dan masalah pada kemudian hari
terlebih nantinya ada tudingan pembangunan tak tertangani dengan baik.
Pemindahan gedung
tempat bekerja anggota DPRD dan Sekwan mau tak mau harus dilakukan sejak awal
karena jika kontraktor yang memenangkan lelang pembangunan bisa langsung
dikerjakan sekitar bulan Mei dan Juni 2015 ini. Namun, kenyataannya sampai saat
ini masih menempati gedung yang lama.
Guna menempati kantor
Pemerintah Kota Tangsel di kawasan
Pamulang, tambah dia, jelas tak mungkin sesuai kesepakatan pemindahan kantor
walikota dilakukan sekitar bulan Nopember atau Desember 2015 mendatang.
"Jadi tidak mungkin, kami mendadak pindah bulan Juni atau Juli 2015
ini," tutur Airin mengingatkan.
Sebelumnya, kondisi gedung
DPRD dan Sekwan, memprihatinkan dan
perlu direhab total atau dibangun baru. Gambar atau desain gedung DPRD Tangsel
merupakan rancangan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Dana yang dibutuhkan untuk
membangun gedung tersebut sekitar Rp.85 miliar dari anggaran tahun 2015
Menanggapi hal
tersebut, Sekretaris DPRD Syamsudin menjelaskan sebelum ada pembongkaran gedung
DPRD harus ada legalitas formal yang baku yakni penghapusan aset gedung DPRD
dengan nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Legalitas formal tersebut diperoleh
melalui proses rapat paripurna DPRD.
"Prosesnya
demikian sebelum aset gedung dibongkar, kami sudah melayangkan berkas untuk
penghapusan aset gedung kepada Walikota," ungkap Syamsudin.
Pengajuan penghapusan
aset itu dilayangkan sejak pertengahan Januari awal tahun ini. Proses itu nanti
dilakukan oleh bidang aset daerah untuk pencatatan dan penghapusan aset. Ia
berharap dalam waktu dekat ini akan ada kejelasan dan Walikota menyetujui panghapusan
aset, sehingga dewan tinggal membawa ke rapat paripurna.
"Semoga saja
prosesnya sudah selesai dan tinggal tunggu tanda tangan pimpinan saja. Bila
proses itu sudah, maka proses selanjutnya akan lebih mudah," tandasnya.
Di lapangan banyak
proses yang harus dilewati, artinya meski Dinas Tata Kota Permukiman dan
Bangunan melayangkan surat pengosongan harus menunggu proses aset dulu. Bila
kemudian proses lelang di Tata Kota sudah jalan sementara gedung dewan belum
beres ini juga tidak bisa.
"Inilah tahapan yang harus dilalui untuk
proses pembangunan gedung baru dewan. Memang benar sudah ada surat yang
dikirim," tutur Syamsudin mengakui (win)
0 Comments