Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Airin: Cari Pengganti Gedung DPRD Tangsel, Sebelum Dibongkar

Gedung DPRD dari luar pagar.
  (Foto: Istimewa)    
NET – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak jajaran Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat  untuk segera mecarikan tempat pengganti untuk anggota DPRD Tangsel berkantor sementara waktu atau sewa gedung dengan anggaran Rp1,6 miliar, yang sebelumnya 2 Miliar.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan pihaknya  sudah minta DPRD untuk mencari lokasi sementara saat gedung DPRD dibangun, hal tersebut disampaikan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan). "Kami memang sudah meminta Sekwan DPRD setempat mencari lokasi sementara saat gedung diperbaiki atau dibangun baru sehingga tak mengganggu kinerja anggota DPRD yang ada,"  ujar Airin  kepada wartawan, Rabu (13/5/2015)

Menurut Airin, sebenarnya sudah lama pihaknya meminta Sekwan DPRD mencari lokasi penganti ruangan DPRD sementara, agar tak timbul pertanyaan dan masalah pada kemudian hari terlebih nantinya ada tudingan pembangunan tak tertangani dengan baik.

Pemindahan gedung tempat bekerja anggota DPRD dan Sekwan mau tak mau harus dilakukan sejak awal karena jika kontraktor yang memenangkan lelang pembangunan bisa langsung dikerjakan sekitar bulan Mei dan Juni 2015 ini. Namun, kenyataannya sampai saat ini masih menempati gedung yang lama.

Guna menempati kantor Pemerintah Kota Tangsel  di kawasan Pamulang, tambah dia, jelas tak mungkin sesuai kesepakatan pemindahan kantor walikota dilakukan sekitar bulan Nopember atau Desember 2015 mendatang. "Jadi tidak mungkin, kami mendadak pindah bulan Juni atau Juli 2015 ini," tutur Airin mengingatkan.

Sebelumnya, kondisi gedung DPRD dan Sekwan,  memprihatinkan dan perlu direhab total atau dibangun baru. Gambar atau desain gedung DPRD Tangsel merupakan rancangan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Dana yang dibutuhkan untuk membangun gedung tersebut sekitar Rp.85 miliar dari anggaran tahun 2015

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Syamsudin menjelaskan sebelum ada pembongkaran gedung DPRD harus ada legalitas formal yang baku yakni penghapusan aset gedung DPRD dengan nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Legalitas formal tersebut diperoleh melalui proses rapat paripurna DPRD.

"Prosesnya demikian sebelum aset gedung dibongkar, kami sudah melayangkan berkas untuk penghapusan aset gedung kepada Walikota," ungkap Syamsudin.

Pengajuan penghapusan aset itu dilayangkan sejak pertengahan Januari awal tahun ini. Proses itu nanti dilakukan oleh bidang aset daerah untuk pencatatan dan penghapusan aset. Ia berharap dalam waktu dekat ini akan ada kejelasan dan Walikota menyetujui panghapusan aset, sehingga dewan tinggal membawa ke rapat paripurna.

"Semoga saja prosesnya sudah selesai dan tinggal tunggu tanda tangan pimpinan saja. Bila proses itu sudah, maka proses selanjutnya akan lebih mudah," tandasnya.

Di lapangan banyak proses yang harus dilewati, artinya meski Dinas Tata Kota Permukiman dan Bangunan melayangkan surat pengosongan harus menunggu proses aset dulu. Bila kemudian proses lelang di Tata Kota sudah jalan sementara gedung dewan belum beres ini juga tidak bisa.

"Inilah tahapan yang harus dilalui untuk proses pembangunan gedung baru dewan. Memang benar sudah ada surat yang dikirim," tutur Syamsudin mengakui (win) 

Post a Comment

0 Comments